Bima, Surabaya, BTN – Sabtu, 22/08/2026, Kejelasan mengenai hak pesangon serta hak-hak ketenagakerjaan Almarhum Yosep Bili, karyawan PT GOEN Timur Trans Sejahtera Surabaya, hingga kini masih tumpang tindih dan belum mendapatkan kepastian resmi dari pihak perusahaan. Ketidakjelasan ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat almarhum telah mendedikasikan hidupnya selama kurang lebih 20 tahun sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir saat menjalankan tugas pada Jumat, 20 Juni 2026.
Merespons polemik tersebut, Kepala Biro (Kabiro) BerantasTipikorNews menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan konkret. Menurutnya, persoalan ini bukan sekedar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar seorang pekerja yang dilindungi oleh undang-undang serta masa depan keluarga yang ditinggalkan.
”Ini menyangkut hak dasar pekerja dan ahli waris. Negara harus hadir dan tidak boleh tinggal diam. Sangat tidak adil apabila pengabdian dan dedikasi selama 20 tahun sama sekali tidak dihargai oleh pihak perusahaan,” tegas Kabiro BerantasTipikorNews dalam pernyataannya.
Mengingat kompleksitas lokasi, ia secara khusus meminta Wali Kota Bima beserta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya untuk segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian hak-hak almarhum. Langkah koordinasi lintas daerah dianggap sangat krusial karena ahli waris saat ini berdomisili di wilayah Bima–Sumba Barat Daya, sementara kantor operasional perusahaan berkedudukan di Kota Surabaya.
”Kami meminta Wali Kota Bima melalui Disnaker Bima untuk segera membangun komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Disnaker Surabaya, guna mendesak PT GOEN memenuhi seluruh hak ahli waris Alm. Yosep Bili sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan kronologi singkat, pihak perusahaan memang telah menanggung biaya pemulangan jenazah almarhum ke Sumba Barat Daya dengan nominal melebihi Rp 20 juta. Namun demikian, terkait pemenuhan hak pesangon, Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak normatif lainnya, pihak ahli waris hingga detik ini belum menerima jawaban resmi maupun kepastian pembayaran dari manajemen PT GOEN Timur Trans Sejahtera.
Guna memperjuangkan hak-hak hukum tersebut, saat ini pihak ahli waris telah memberikan pendampingan resmi kepada DPW PERADMI NTB berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 027/PERADMI/VIII/2026. Sejalan dengan hal itu, Kabiro BerantasTipikorNews kembali mendesak Pemerintah Kota Bima, Disnaker Surabaya, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera melakukan pengawasan ketat, memanggil manajemen perusahaan, dan melakukan intervensi penegakan hukum.
”Kami meminta adanya tindakan nyata di lapangan—panggil pihak perusahaan, menggelar mediasi yang adil, dan pastikan seluruh hak pesangon cair tanpa ditunda-tunda. Ini adalah panggilan kemanusiaan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya. Sebagai wujud independensi dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, media BerantasTipikorNews.co.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pimpinan PT GOEN Timur Trans Sejahtera, Wali Kota Bima, serta jajaran Disnaker terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah penyelesaian resmi.
Kabiro SBD, EMAN LEDU.






