Scroll Untuk Lanjut Membaca

GORONTALO, BTN — 25/10/2026, Pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan setelah dua orang jurnalis mengaku ditolak saat hendak mengisi BBM ke dalam jeriken berkapasitas 5 liter pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kedua jurnalis tersebut menjelaskan bahwa Pertalite yang hendak dibeli bukan untuk diperjualbelikan, melainkan sebagai persediaan bahan bakar selama menjalankan tugas peliputan berita, terutama ketika melakukan perjalanan ke wilayah yang sulit menemukan tempat penjualan BBM.

“Bahan bakar tersebut bukan untuk dijual. Kami hanya menyiapkannya sebagai cadangan apabila kehabisan bahan bakar di daerah yang tidak ada penjualan BBM,” ujar wartawan tersebut saat memberikan penjelasan kepada pihak SPBU.

Menurut mereka, persediaan BBM tambahan diperlukan untuk menunjang kelancaran perjalanan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika melakukan peliputan di daerah yang jauh dari SPBU maupun penjual BBM.

Nelayan Keluhkan Sulit Mendapatkan BBM Bersubsidi

Selain keluhan dari kedua jurnalis, masyarakat, khususnya kalangan nelayan, juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Bagi nelayan, ketersediaan BBM merupakan kebutuhan penting untuk mendukung operasional perahu dan kegiatan melaut. Apabila pasokan sulit diperoleh, kondisi tersebut berpotensi menghambat aktivitas mencari ikan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Keluhan ini mendorong harapan agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap ketersediaan dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pengelola SPBU Parungi bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur pembelian Pertalite, termasuk ketentuan pengisian menggunakan jeriken serta mekanisme penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.

Di sisi lain, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dapat dikenai persyaratan tertentu. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pengelola SPBU mengenai dasar penolakan terhadap kedua jurnalis tersebut dan prosedur yang harus dipenuhi konsumen.

Hingga berita ini disusun, alasan resmi penolakan pengisian Pertalite kepada kedua jurnalis tersebut serta penyebab kesulitan nelayan memperoleh BBM bersubsidi masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang bagi pengelola SPBU Parungi, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Pewarta: Ahmad Tuliabu