SUMSEL, BTN — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) disorot tajam terkait tata kelola penganggaran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganggaran BKBK selama ini dilakukan secara global tanpa rincian yang jelas serta tidak didukung oleh indikator yang terukur. 25/10/2026
Praktik penganggaran yang tidak transparan ini ternyata bukan temuan baru, melainkan telah berlangsung secara terus-menerus sejak tahun 2021 hingga tahun 2024. Belanja BKBK selalu dianggarkan hanya sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan di dalam APBD, tanpa didasarkan pada rencana alokasi definitif per masing-masing kabupaten dan kota.
Berdasarkan konfirmasi melalui wawancara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terungkap bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja BKBK secara memadai. Akibat kekosongan regulasi tersebut, nilai penganggaran terus dibuat global setiap tahunnya di tengah porsi anggaran belanja yang sangat besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel.
Kendala utama dari sistem penganggaran global ini disebabkan oleh proses pengajuan proposal penggunaan BKBK beserta penetapan alokasinya yang baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Ironisnya, struktur APBD induk sendiri telah disahkan dan ditetapkan satu tahun sebelumnya (TA-1), sehingga perencanaan awal kehilangan akurasi substansialnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan daerah, verifikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, serta Surat Keputusan (SK) alokasi menunjukkan fakta menarik lainnya. Usulan kegiatan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota ternyata tidak seluruhnya dianggap memadai dan disetujui sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel.
Selain masalah perencanaan, penyaluran Belanja BKBK kepada kabupaten dan kota juga dinilai tidak merata dan mengabaikan parameter yang objektif. Meskipun SK Gubernur Sumsel Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 telah mengatur kriteria pemberian BKBK, aturan tersebut ternyata hanya memuat maksud dan tujuan umum tanpa indikator, parameter, ataupun pembobotan yang jelas.
Kriteria umum yang dipatok mencakup penurunan angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, kendala keterbatasan keuangan daerah, hingga aspirasi masyarakat dari hasil kunjungan kerja gubernur. Namun, ketika kriteria tersebut diuji dengan data riil, ditemukan banyak ketidaksesuaian yang mencolok di lapangan.
Sebagai contoh, jika merujuk pada kriteria penurunan angka kemiskinan, kabupaten yang seharusnya menerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara karena memiliki persentase penduduk miskin tertinggi di angka 17,38 persen, jauh di atas rata-rata provinsi yang sebesar 10,97 persen. Sementara itu, untuk kriteria keterbatasan keuangan, Kabupaten Empat Lawang dengan proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terendah seharusnya mendapat prioritas utama.
Temuan yang tak kalah mengejutkan adalah adanya alokasi BKBK sebesar satu miliar rupiah yang diberikan kepada pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yakni Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut dialokasikan untuk kontribusi percepatan konektivitas wilayah perbatasan melalui pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto.
Secara akumulatif, seluruh fakta pemeriksaan ini menyimpulkan bahwa Pemprov Sumsel hingga kini belum memiliki instrumen kriteria alokasi BKBK yang terukur dan akuntabel. Kondisi ini menuntut adanya evaluasi total serta reformasi regulasi yang ketat agar dana bantuan keuangan di masa mendatang dapat tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat daerah.






