SUMBA BARAT, BTN — Investigasi mendalam yang dilakukan oleh jajaran redaksi media ini menemukan indikasi penyimpangan serius dalam proses keer (pemeriksaan kelayakan) terhadap 80 ekor ternak kuda di Kabupaten Sumba Barat. Dugaan manipulasi data tersebut mencuat usai ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi fisik hewan di lapangan dengan dokumen administratif yang diterbitkan. 1/09/2026
Fakta lapangan menunjukkan bahwa dari total ternak yang diperiksa, sedikitnya 50 ekor kuda betina produktif diduga sengaja diloloskan dalam proses keer. Padahal, hewan-hewan tersebut secara teknis tidak memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari daerah karena peran vitalnya dalam menjaga populasi ternak lokal.
Modus yang diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak terkait adalah menyiasati keterangan usia hewan dalam dokumen resmi. Kuda betina yang riilnya baru berusia produktif sekitar 4 hingga 5 tahun, disulap dalam data administrasi seolah-olah telah berusia senja, yakni 12, 15, hingga 17 tahun.
Praktik ini dinilai secara terang-terangan menabrak aturan hukum yang berlaku. Langkah meloloskan ternak produktif tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 37 jo 48 Tahun 2025 yang sejatinya diterbitkan untuk melindungi keberlanjutan serta populasi kuda di Pulau Sumba.
Tidak hanya menyasar kuda betina, indikasi penyimpangan juga ditemukan pada ternak jantan yang disiapkan untuk pengiriman. Meskipun ketentuan Pergub tidak membatasi usia kuda jantan, sebagian besar fisik ternak yang diperiksa diduga kuat belum memenuhi standar berat badan minimal serta diameter tubuh sesuai ambang batas ekspor.
Kuat dugaan, mulusnya penerbitan dokumen atas ternak yang tidak sesuai standar ini terjadi akibat adanya “pola pendekatan” khusus. Indikasi kompromi antara pihak pemilik penyedia barang (CV) dan oknum petugas dinas terkait disinyalir menjadi kunci lolosnya berkas administratif tersebut secara tidak wajar.
Hingga hasil investigasi ini diturunkan, seluruh kuota yang mencapai 80 ekor kuda dilaporkan telah selesai menjalani proses keer. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam akan hilangnya aset populasi ternak berkualitas dari wilayah Sumba Barat dalam waktu singkat jika tidak segera diambil tindakan tegas.
Menyikapi temuan krusial ini, pihak redaksi secara resmi melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang. Dinas Peternakan Provinsi NTT beserta Pemkab Sumba Barat diminta segera menghentikan proses pengiriman dan melakukan audit ulang terhadap Berita Acara (BA) Keer. Selain itu, Inspektorat dan Unit Tipidter Polres Sumba Barat didesak mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen kesehatan hewan ini, sembari meminta Gubernur NTT mengevaluasi ketat implementasi Pergub di lapangan.
Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan beritanya, media ini membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas Peternakan Sumba Barat, Tim Keer, pemilik CV, maupun Pemerintah Daerah untuk memberikan data pembanding yang sah terkait usia dan ukuran fisik ternak yang bersangkutan.
Eman Ledu (Kepala Biro)






