MINAHASA SELATAN –BTN 16/04/2026- Marwah dunia jurnalistik kembali dinodai oleh ulah oknum wartawan yang melacurkan profesinya demi keuntungan pribadi. Seorang oknum jurnalis berinisial KL, yang kerap beroperasi di lingkungan Polres Minsel, diduga kuat bertindak sebagai makelar kasus (markus) dengan memeras keluarga tahanan hingga puluhan juta rupiah.
Praktik kotor ini terendus saat KL meminta uang sebesar Rp20 juta kepada seorang oknum tahanan yang telah mendekam di sel selama lebih dari satu bulan tanpa kejelasan status hukum. Dengan dalih “instruksi atasan” di kepolisian, KL menjanjikan kebebasan instan jika “uang tebusan” tersebut segera diserahkan.
Ironisnya, proses transaksi ini melibatkan saksi mata Ruland Timporok, Ia membenarkan bahwa dirinya menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut. Bahkan, bukti dokumentasi berupa foto serah terima uang telah dikantongi sebagai bukti otentik adanya praktik transaksional ini.
Tindakan KL ini merupakan pengkhianatan terhadap profesi. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun. Apa yang dilakukan KL bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan tindakan kriminal yang berlindung di balik identitas pers.
Kini, bola panas berada di tangan pimpinan redaksi tempat KL bekerja. Redaksi dituntut untuk tidak menutup mata dan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti merusak nama baik media tersebut. Pembiaran terhadap oknum seperti ini hanya akan menegaskan bahwa redaksi tersebut memelihara “penyamun” berbaju wartawan.
Sanksi pemecatan secara tidak hormat dan pencabutan kartu pers internal adalah langkah minimal yang harus diambil. Redaksi harus berani mengumumkan ke publik bahwa oknum tersebut sudah tidak lagi mewakili institusi mereka guna menghindari jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.
Dunia pers Sulawesi Utara mendesak adanya pembersihan besar-besaran. Tidak ada tempat bagi “Wartawan Mafia” dalam industri informasi. Integritas sebuah media dipertaruhkan jika masih mempertahankan oknum yang lebih sibuk mengurus “uang tebusan” daripada mencari kebenaran berita.
Kejadian ini menjadi lonceng kematian bagi moralitas jurnalis jika tidak disikapi dengan tindakan represif oleh perusahaan pers yang bersangkutan. Jurnalis seharusnya menjadi kontrol sosial terhadap penyimpangan, bukan justru menjadi bagian dari lingkaran setan pemerasan.
Dugaan keterlibatan oknum dalam skema “uang pelicin” ini adalah tamparan keras bagi pejuang pers yang jujur. Bagaimana mungkin seorang pewarta berita justru menjadi kurir uang haram untuk menebus kebebasan seseorang dari balik jeruji besi?
Bukti foto penyerahan uang yang dipegang oleh saksi Ruland Timporok menjadi kartu mati bagi KL. Tak ada ruang untuk mengelak ketika bukti visual sudah berbicara tentang betapa hinanya profesi mulia ini di tangan oknum yang haus akan rupiah.
Redaksi tempat KL bernaung harus menunjukkan komitmennya terhadap keadilan. Jika surat pemecatan tidak segera dikeluarkan, maka publik berhak meragukan independensi dan moralitas dari media tempat oknum tersebut bekerja selama ini.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga oknum KL kehilangan legalitasnya sebagai wartawan. Pers harus dibersihkan dari oknum-oknum bermental budak uang yang merusak tatanan demokrasi dan keadilan bagi masyarakat kecil yang terzalimi.
Meykel






