BANGGAI, BTN – 11/07/2026 – Ekosistem pesisir di Kabupaten Banggai kembali menghadapi ancaman serius akibat ambisi korporasi yang diduga mengabaikan kelestarian alam. PT LIJ, perusahaan tambak dan pengolahan udang (shrimp aquaculture and processing) yang beroperasi di Dusun Bilalang, Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, diduga kuat telah melakukan praktik culas dengan membuang limbah operasional mereka secara sembarangan langsung ke perairan laut setempat.
Praktik tak terpuji ini memicu kekhawatiran sekaligus kemarahan warga sekitar yang mayoritas menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan. Berdasarkan investigasi lapangan, indikasi pembuangan limbah beracun ke laut lepas ini disinyalir telah berlangsung lama, beroperasi mulus di bawah bayang-bayang lemahnya pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.
Dugaan kejahatan lingkungan ini diperkuat oleh kesaksian langsung dari masyarakat yang menyaksikan bagaimana korporasi ini memperlakukan laut sebagai “tempat sampah” pribadi mereka. “Setiap kali panen, mereka langsung buang limbahnya ke laut,” ungkap Adnan, salah satu saksi mata sekaligus narasumber lokal kepada awak media, Sabtu (11/07/2026).
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan ruang klarifikasi, awak media mendatangi langsung lokasi perusahaan untuk menemui pihak manajemen pada Sabtu (11/07/2026). Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif yang transparan, Humas PT LIJ, Tatang, justru menunjukkan sikap defensif dan terkesan melempar tanggung jawab dengan dalih tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan karena hanya berstatus sebagai humas karyawan.
Pasca penayangan pemberitaan tersebut, barulah pihak manajemen memberikan respons melalui Sumitro selaku Humas PT LIJ. Melalui pernyataan resminya, Sumitro menyampaikan tanggapan atas polemik yang berkembang di media massa. “Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih banyak atas koreksinya. Sudah dimuatkan di koran betul, ya, supaya LIJ jadi terkenal dulu sementara waktu. Makasih banyak, ya. Makasih, makasih. Waalaikumsalam,” ujar Sumitro menanggapi pemberitaan secara diplomatis.
Merespons dinamika tersebut, Pemimpin Redaksi media BTN langsung angkat bicara guna memberikan klarifikasi sekaligus bantahan keras terhadap sikap defensif perusahaan yang terkesan menyalahkan kerja jurnalistik di lapangan. Pihak redaksi menegaskan bahwa kesalahan sepenuhnya berada di pihak korporasi yang tidak kooperatif dan justru menerapkan aksi saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi.
”Saya tegaskan, ini adalah kesalahan dari pihak perusahaan. Mengapa saat dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan resmi dan justru saling lempar batu? Anggota kami di lapangan telah bekerja secara profesional dan sepenuhnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Pemimpin Redaksi BTN dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi membeberkan fakta lapangan bahwa jurnalisnya telah mengikuti prosedur resmi dengan mendatangi perusahaan untuk menemui pimpinan atau humas yang kompeten. “Sangat aneh jika setelah berita tayang, mereka seakan-akan menyalahkan kami. Padahal saat anggota kami datang, orang yang diutus menemui justru pihak yang mengaku tidak bisa memberikan penjelasan. Ini adalah bentuk nyata dari bungkamnya korporasi,” tambahnya.
Sikap menghindar dan berlindung di balik ketiadaan wewenang ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk nyata dari ketidakpedulian korporasi terhadap transparansi publik. Padahal, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah informasi publik yang wajib dibuka, terutama bagi warga yang terdampak langsung.
Kondisi lapangan di sekitar area pembuangan kini kian memprihatinkan akibat aktivitas pembuangan limbah yang patut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini. Jika dibiarkan, benteng hijau pesisir berupa hutan mangrove akan menjadi korban utama, yang disusul dengan hancurnya habitat biota laut serta penurunan kualitas air secara drastis di wilayah Luwuk Timur.
Sangat disayangkan, meski dugaan pelanggaran lingkungan ini ditengarai sudah berlangsung lama, hingga hari ini belum ada tindakan konkret maupun sanksi tegas yang dijatuhkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai maupun aparat penegak hukum setempat. Pembiaran ini seolah menegaskan bahwa fungsi pengawasan regulasi lingkungan di daerah tersebut masih tumpul ke atas.
Padahal, jika mengacu pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai pengelolaan limbah industri sudah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Berdasarkan UU PPLH, setiap korporasi yang terbukti secara sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Melihat kondisi yang kian darurat, publik kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan. Instansi terkait dituntut segera mengambil sampel air laut di perairan Bilalang guna membongkar kadar zat berbahaya demi melindungi mata pencaharian nelayan tradisional serta masa depan generasi mendatang.
Ambri






