​Palu,BTN 28/10/2025– Mantan Kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Suriadi Midong, dijatuhi vonis pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019 hingga 2022.

​Vonis dan Denda Uang Pengganti
​Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 13.00 WITA, menyatakan Suriadi Midong terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Selain hukuman penjara, Pengadilan juga mewajibkan Suriadi Midong untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp832.623.660 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

​Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua tahun.

​Jalannya Persidangan
​Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, S.H., M.Hum, didampingi Hakim Anggota Alam Nur, S.H., M.Kn, dan Aris T. Kaohohon, S.H.

​Turut hadir dalam persidangan ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana, yang terdiri dari David Andrianto, Bambang Eko Nugroho, Doni Andrian HSB, dan Rahmat Ananda, serta tim penasihat hukum terdakwa.

​Putusan akhir ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa dan pejabat publik dalam mengelola keuangan negara, khususnya Dana Desa dan ADD, yang seharusnya diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat desa.

 

Redaksi