Jakarta -BTN 02/02/2026- Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ mengaku tak ambil pusing soal mundurnya Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dan tiga orang petingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi Kepala Eksekutif pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif.
“Saya tidak ambil pusing soal mundurnya Dirut BEI dan tiga pejabat OJK. Sejak dulu saya hanya mempersoalkan mengapa saham saya di Blue Bird Taxi dihilangkan, lalu tiba-tiba PT Bluebird Tbk yang bermasalah itu kok bisa IPO (Initial Public Offering) itu kan aneh,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
Mantan Direksi Blue Bird Taxi itu menegaskan “Sampai kapan pun saya akan tetap berjuang, sehingga saham saya yang dihilangkan bisa kembali,” tegas Mintarsih.
Saat ditanyakan soal mengapa IPO PT Bluebird Tbk bisa terjadi dan melantai di Bursa Efek dan apakah ada pejabat-pejabat yang sengaja meloloskan serta tentunya bertanggung jawab maka jadinya IPO Bluebird dipaksakan?
“Sebelumnya sudah saya ungkapkan, bahkan ke media massa bahwa IPO Bluebird Tbk tidak boleh terjadi, tidak boleh dilakukan karena banyak masalah. Dari masalah penghilangan saham saya di Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk, penghasilan Blue Bird yang didapatkan secara ilegal, yaitu melalui “Manajemen Operasional Bersama” antara PT Blue Bird Taxi, PT Blue Bird dan taksi-taksi Group Pusaka yang mengambil order PT Blue Bird Taxi dan menggunakan semua fasilitas PT Blue Bird Taxi, melakukan intimidasi, penganiayaan dan berbagai hal keji lainnya terhadap para pemegang saham yang dilakukan oleh beberapa pemegang saham lain, yang sudah saya laporkan ke Bareskrim,” papar Mintarsih.
Sebelumnya gonjang ganjing dalam kasus penghilangan saham di Blue Bird hingga masalah penggorengan saham di BEI dibongkar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dimana pada inti dari keterangan Menkeu adalah untuk melindungi semua investor baik itu investor lokal maupun investor asing.
Penggorengan saham atau saham gorengan sebenarnya bukan hal baru, karena dalam rekam jejak berbagai kasus terkait penggorengan saham memang kerap terjadi yang melibatkan para oknum di BEI dan pengawas.
Penggorengan saham adalah istilah untuk saham yang harganya direkayasa, dimanipulasi sedemikian rupa oleh pihak tertentu atau bandar agar naik-turun secara tidak wajar dan ekstrem, tidak sejalan dengan fundamental perusahaan. Saham ini sering memiliki volume transaksi tinggi yang tiba-tiba, ditujukan untuk keuntungan jangka pendek, namun berisiko tinggi bagi investor ritel.
Sementara dalam kasus penghilangan saham Mintarsih A. Latief di Blue Bird diketahui juga adalah kasus pidana, berupa pencurian saham, yang menurut Prof Wila Chandrawila Supriadi saham adalah hak, berbentuk dan apabila dialihkan maka siapa saja yang memiliki hak saham harus dihadirkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka jika tidak demikian itu namanya pencurian.
Sehingga dapat disimpulkan, adanya dugaan keterlibatan semua oknum di PT Blue Bird Tbk (BIRD) bersama notaris dan konsultan yang ikut menggoreng yang merupakan tindak pidana pencurian saham milik Mintarsih Abdul Latief yang sudah disebutkan sebesar 21,6 persen.
Redaksi






