LABUHANBATU UTARA, BTN – Genderang perang terhadap narkotika yang ditabuh aparat penegak hukum di Sumatera Utara kini diuji oleh sosok berinisial RPJ. Pria asal Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini dituding warga sebagai aktor intelektual di balik gurita peredaran sabu dan ekstasi yang menjangkau wilayah Labuhanbatu Raya hingga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). 26/03/2026
Meski rekam jejaknya sebagai residivis narkoba pada 2024 sudah menjadi rahasia umum, RPJ disebut-sebut kembali mengendalikan bisnis haram tersebut dengan skala yang lebih masif. Keresahan warga memuncak karena aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan berarti dari aparat setempat.
Informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial IR, menyebutkan bahwa kediaman RPJ di Dusun Parsiluman diduga kuat bertransformasi menjadi pusat transaksi sabu yang melibatkan jaringan pemuda setempat. Tak berhenti di situ, ekspansi bisnis RPJ diduga merambah ke dunia hiburan malam.
Dia diduga mengelola KTV di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat. Tempat itu disinyalir menjadi sarang peredaran pil ekstasi dan minuman keras. Pertanyaannya, kenapa tempat seperti itu bisa bebas beroperasi?” cetus IR dengan nada geram, Jumat (6/3/2026).
Kekecewaan publik terhadap penegakan hukum di Labuhanbatu Raya kian mengental. IR mengungkapkan bahwa meski sempat ada penggerebekan, hasilnya selalu nihil. Hal ini memicu kecurigaan adanya kebocoran informasi atau perlindungan dari oknum tertentu.
Berbagai elemen, termasuk kelompok mahasiswa, telah berulang kali melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang menyeret RPJ kembali ke balik jeruji besi.
Kami tidak butuh seremoni penangkapan kurir kecil. Kami butuh bandar besarnya ditangkap! Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada Polri dan BNN,” tegas IR.
Kritik pedas juga datang dari Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe. Ia menegaskan bahwa nama RPJ bukanlah pemain baru di dunia hitam Labuhanbatu Raya.
”Sangat mustahil jika aparat penegak hukum, baik Polres maupun BNN, tidak mencium aroma bisnis narkotika yang dijalankan RPJ. Jika tetap dibiarkan, publik patut bertanya: ada apa?” ujar Zakaria.
Ia juga melayangkan peringatan keras kepada pimpinan Polri di Sumatera Utara:
- Transparansi: Mendesak Kapolda Sumut memantau langsung kasus ini agar tidak ada “main mata” di tingkat bawah.
- Sanksi Oknum: Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi RPJ, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu.
- Refleksi Kasus: Zakaria mengingatkan tragedi penangkapan Kapolres di Bima terkait narkoba sebagai alarm bagi jajaran kepolisian di Sumatera Utara agar tidak terjerumus dalam kubangan yang sama.
Padahal, sepanjang awal Maret 2026, Polres Labuhanbatu dan Labusel berhasil mengungkap kasus besar, mulai dari 31 kg sabu antarprovinsi hingga 27 kg ganja. Namun, bagi warga, prestasi tersebut terasa hambar selama sosok yang diduga sebagai “pemain utama” seperti RPJ masih bebas menghirup udara segar dan mengendalikan jaringan di lapangan.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Sumut. Apakah hukum akan tegak lurus, ataukah narasi “kebal hukum” bagi bandar besar akan terus menghantui masyarakat Labuhanbatu Raya?






