Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berantastipikornews.co.id
PEKANBARU – Praktik penambangan ilegal kembali mencoreng wajah Kota Pekanbaru! Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Andalan Riau (GARI) dengan nada keras menyoroti dugaan kuat aktivitas Galian C tanah timbun ilegal yang disinyalir kuat milik seorang bernama Tampubolon. Lokasi yang menjadi ladang mengeruk keuntungan haram ini berada di Jalan Budi Bakti, Kecamatan Tenayan Raya.

Investigasi mendalam yang dilakukan tim DPP LSM GARI pada Selasa, 13 Mei 2025, menemukan bukti nyata keberadaan operasi Galian C/tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Mirisnya, informasi dari masyarakat sekitar mengungkap bahwa praktik haram ini telah berlangsung lama, bahkan disebut-sebut berpindah-pindah lokasi di sekitar Jalan Budi Bakti.

“Sungguh aneh bin ajaib! Tampaknya Tampubolon ini sangat lihai menjalankan bisnis ilegalnya. Lebih mengherankan lagi, pihak Polsek Tenayan Raya terkesan bungkam seribu bahasa selama ini,” ungkap seorang warga dengan nada kesal. “Kami masyarakat di sini hanya bisa menelan debu akibat lalu lalang truk Colt Diesel rekanan Tampubolon!” imbuhnya.

Mendengar langsung keluhan pedih masyarakat, Ketua Umum DPP LSM GARI, Bung Iwan, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. “Semoga saja dengan pemberitaan ini, Bapak Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, bisa membuka mata dan telinga terhadap jeritan masyarakat. Ayo, Pak Kapolsek, dengarkan keluhan warga dan tegakkan hukum seadil-adilnya!” serunya dengan nada geram.

Bung Iwan dengan tegas mendesak Polsek Tenayan Raya untuk segera bertindak dan menutup total aktivitas Galian C ilegal ini. “Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha ilegal! Tutup segera! Kasihanilah masyarakat, Pak Kapolsek. Mereka hanya kebagian debunya, sementara para pelaku kejahatan lingkungan ini menikmati hasil haramnya. Kita tahu betul bahwa Polri adalah pengayom masyarakat, jadi dengarkanlah keluhan ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bung Iwan memberikan ultimatum keras. “Dalam waktu dekat ini, jika aktivitas Galian C ilegal/tanah timbun ini masih terus beroperasi, maka dengan berat hati kami akan menganggap Kapolsek Tenayan Raya tidak pro rakyat!” tegasnya.

Tak hanya itu, sorotan tajam juga dialamatkan kepada Walikota Pekanbaru, Bapak Agung Nugroho. “Kami juga meminta Bapak Walikota untuk bertindak tegas dan memerintahkan dinas terkait serta Satpol PP untuk segera turun ke lokasi dan menutup aktivitas Galian C ilegal ini!” pintanya.

Bung Iwan juga menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini, DPP LSM GARI tidak akan tinggal diam. “Mau tidak mau, kami akan melakukan aksi demonstrasi damai di depan Mapolresta Pekanbaru!” pungkasnya dengan nada ancaman.

DPP LSM GARI mengingatkan kembali bahwa aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi pidana bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Melalui publikasi berita ini, diharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan dinas terkait dapat segera mengambil tindakan nyata dan menutup aktivitas ilegal Galian C tanah urug yang meresahkan masyarakat.

[Liputan: Tim]