Bogor, berantastipikornews.co.id Senin 31 Maret 2025, Dampak dari perbuatan Kepala desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 sebesar 165 juta kepada salah satu perusahaan.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi murka, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menahan Kades Klapanunggal, Endang Saripudin.
Mengapa tidak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR.Dalam surat edaran tersebut, Dedi melarang keras bagi seluruh Aparatur Pemerintahan di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada di larang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun.
Dedi juga menekankan, agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.
Dalam vidio yang beredar Gubernur Jawa Barat meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan pembinaan.Selain itu Dedi Mulyadi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum setempat agar segera menangkap Kades Klapanunggal.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK Kepala Desa itu dari Bupati, maka Bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan Kepala Desa.Tetapi dari sisi aspek Kepala Desa abai terhadap intruksi Gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa di ampuni,” kata Dedi Mulyadi disapa akrab KDM.
Dedi menilai perbuatan Kades Klapanunggal harus di tindak tegas karena termasuk melanggar hukum.
“Ya udah polisinya harus segera bertindak, kan preman di Bekasi ditangkap dan ditahan, masak Kepala desa gak ditangkap, kan dia sudah tahu ada intruksi, dia sudah melakukan sebuah perbuatan meminta untuk di gratifikasi, itu termasuk melanggar hukum jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas,” pungkas KDM.(Rossa H).






