GORONTALO, BTN – Citra Polri sebagai pengayom masyarakat kembali tercoreng di tanah Serambi Madinah. Di tengah gegap gempita digitalisasi penegakan hukum melalui ETLE, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo justru menemukan realita pahit dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara telanjang oleh oknum Satlantas Kota Gorontalo. 15/1/2026
BEM Provinsi Gorontalo menilai, jalanan di Kota Gorontalo kini bukan lagi ruang publik yang aman, melainkan diduga telah berubah menjadi “pasar gelap” penilangan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya transaksi ilegal berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000 yang disetor langsung ke kantong oknum petugas, baik di bahu jalan maupun di sudut-sudut Kantor Satlantas dengan dalih titip denda.
Irfan Kahar, Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Sekjend BEM Universitas Ichsan Gorontalo, mengecam keras praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap supremasi hukum.
Praktik ‘damai di tempat’ adalah racun bagi demokrasi dan keadilan. Jika aparat yang seharusnya menegakkan aturan justru menjadi broker pelanggaran, maka kita sedang menuju kehancuran institusi. Ini bukan sekedar oknum, tapi indikasi adanya borok sistemik yang dibiarkan tumbuh subur,” tegas Irfan dengan nada bicara tajam.
Irfan mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 267 ayat (1), polisi sama sekali tidak memiliki hak konstitusional untuk menentukan nominal, apalagi menerima uang denda di tempat.
BEM Gorontalo menyoroti kontradiksi yang menyakitkan; ketika masyarakat diminta patuh hukum, oknum aparat justru diduga memanfaatkan seragamnya untuk memeras warga yang awam akan prosedur. Penegakan hukum yang seharusnya bersifat edukatif kini berubah wajah menjadi represif, transaksional, dan oportunistik.
Mengapa masyarakat diarahkan untuk menyetor uang tunai, bukan diberikan surat tilang resmi? Di mana peran pimpinan ketika praktik ini terjadi berulang kali dan seolah menjadi “rahasia umum”?
Mengingat seriusnya dampak degradasi moral ini terhadap kepercayaan publik, BEM Provinsi Gorontalo mengeluarkan tuntutan keras:
Mendesak Propam Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas aliran dana pungli ini dan menindak tegas oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.
Menuntut pencopotan Kasat Lantas Kota Gorontalo sebagai bentuk pertanggungjawaban komando. Kegagalan mengawasi bawahan adalah kegagalan kepemimpinan.
Menuntut penghentian penilangan manual yang rentan negosiasi dan mendesak penerapan ETLE secara murni dan konsekuen.
”Jabatan publik bukan warisan, tapi amanah yang dibayar dengan pajak rakyat. Jika integritas sudah digadaikan demi recehan di jalanan, maka Kasat Lantas tidak layak lagi menduduki kursinya. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai beretorika sementara anggotanya ‘berpesta’ di atas ketidaktahuan masyarakat,” pungkas Irfan Kahar.
BEM Provinsi Gorontalo berkomitmen akan mengawal isu ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, gelombang massa mahasiswa dipastikan akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan.
Narahubung:
Irfan Kahar (Koordinator Isu Politik & Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo)






