Jakarta, BTN — 16/08/2025-Di negeri ini, adakah orang yang kebal hukum? Pertanyaan itu membumbung tinggi, seiring terkuaknya drama penegakan hukum yang menjerat nama Silfester Matutina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bukan kebal peluru atau kebal senjata, tapi kebal dari vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak enam tahun lalu. Kasus ini tak hanya memicu tanya, tapi juga mengikis kepercayaan publik pada supremasi hukum yang seharusnya menjadi panglima.

Silvester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Namun, putusan itu seolah tak bertaring. Alih-alih dieksekusi, Silfester justru dikabarkan mendapat jabatan empuk di salah satu BUMN.

Situasi ini memicu keheranan dan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh hukum sekaliber Mahfud MD yang mempertanyakan: apakah hukum bisa kalah oleh “silaturahmi” atau kedekatan politik?

MENGAPA HUKUM TAK BERKUASA?

Jaksa Agung perlu segera menjelaskan kepada publik mengapa eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak kunjung dilakukan.

Argumentasi tentang proses hukum yang kompleks, permohonan grasi, atau urusan internal lainnya terasa hambar di telinga masyarakat yang sudah muak dengan tebang pilih penegakan hukum.

Mengingat putusan sudah inkracht, tidak ada lagi ruang negosiasi atau pengampunan pribadi yang bisa menghapus pidana.

Klaim perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla, meski patut diapresiasi secara personal, tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan vonis.

Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah ujian bagi Kejaksaan dan seluruh institusi penegak hukum.

Saat seorang terpidana bisa bebas berkeliaran dan bahkan menduduki posisi strategis, ada sinyal berbahaya yang dikirimkan: bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara para “dedengkot” dan orang-orang dekat kekuasaan bisa hidup di luar jangkauannya.

MEMPERTARUHKAN INTEGRITAS BUMN DAN KEUANGAN NEGARA

Kabar penunjukan Silfester sebagai komisaris di BUMN semakin menguatkan dugaan adanya “jalur istimewa.” Penunjukan ini patut dipertanyakan dari sisi etika dan integritas.

Bagaimana mungkin seorang terpidana, yang seharusnya menjalani hukuman, justru diberi tanggung jawab mengelola perusahaan milik negara yang dibiayai oleh pajak rakyat?

Ini adalah tamparan keras bagi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penunjukan ini juga menyoroti potensi pelanggaran hukum.

Proses administrasi untuk jabatan publik seperti komisaris BUMN biasanya mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bersih.

Jika Silfester bisa mendapatkan jabatan tersebut, patut diduga ada manipulasi data atau celah hukum yang dimanfaatkan.

HUKUM ADALAH JANTUNG NEGARA

Kasus Silfester Matutina adalah contoh nyata betapa rapuhnya sistem hukum kita. Jika seorang terpidana yang divonis hanya 1,5 tahun saja sulit dieksekusi, bagaimana nasib kasus-kasus besar lain yang melibatkan elite politik dan pengusaha?

Masyarakat melihat ketimpangan ini dengan mata telanjang. Rasa keadilan mereka terusik.

Oleh karena itu, Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain bertindak tegas. Eksekusi terhadap Silfester Matutina bukan hanya tentang menegakkan satu putusan, melainkan tentang mengembalikan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa di Indonesia, hukum bukan pedang tumpul yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.Ini adalah saatnya menunjukkan bahwa tak ada satu pun warga negara, betapapun dekatnya ia dengan kekuasaan, yang kebal dari jerat hukum.