SUMBA BARAT DAYA, BTN – Persoalan transaksi lahan di kawasan strategis pariwisata Tanjung Karoso kembali memanas. Kin Kevin, selaku pembeli lahan seluas 5 hektar di Pantai Waimahi, Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), didesak untuk segera melunasi kewajibannya dan tidak menghindar dari tanggung jawab. 17/06/2026
Desakan keras ini disampaikan langsung oleh Yohanis Sari (Jhon Sari), selaku utusan resmi pihak keluarga pemilik lahan, saat ditemui oleh media di lokasi objek sengketa pada Senin (15/06/2026).
Secara administratif, objek lahan tersebut berada di titik koordinat 9.646728°S 118.930895°E. Di atas lahan inilah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) semestinya menjadi bukti otentik pengalihan hak yang sah. Namun, proses ini dinilai mencederai keadilan karena adanya poin kesepakatan yang diduga kuat telah diingkari oleh pembeli.
”Saya minta Kin Kevin jangan seenaknya melakukan aktivitas apa pun di atas lahan ini!” tegas Yohanis Sari dengan nada geram kepada awak media.
Sisa Pembayaran Rp 1,4 Miliar Belum Jelas
Menurut Jhon Sari, di dalam dokumen kesepakatan bersama Kin Kevin, terdapat poin pernyataan yang mengikat mengenai sisa pembayaran yang wajib dilunasi oleh pembeli.
”Masih ada poin-poin kesepakatan dengan Kin Kevin yang belum diselesaikan. Di situ jelas tertuang bunyi pernyataan bahwa ada sisa uang senilai Rp 1.400.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) yang belum dibayarkan kepada kami selaku pemilik lahan,” beber Jhon Sari.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah memiliki rekam jejak laporan resmi di Polres Sumba Barat Daya. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta Kin Kevin bersikap kooperatif dan jantan untuk menyelesaikan urusan ini secara tatap muka, bukan justru menghindar saat berada di Sumba.
”Saya minta Kin Kevin untuk menemui saya, berdasarkan laporan di Polres Sumba Barat Daya saat itu. Jangan menghindar dari saya dan keluarga selaku pemilik sah lahan 5 hektar ini. Masa datang ke Sumba tapi tidak mau ketemu saya? Ada apa?” tukas Jhon Sari kesal.
Ancam Bawa ke Ranah Hukum dan Dialihkan ke Pembeli Lain
Pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka terus diabaikan. Jika tidak ada iktikad baik dalam waktu dekat, persoalan ini dipastikan akan diseret ke ranah hukum.
”Jika Kin Kevin tidak menyelesaikan kesepakatan ini, maka persoalan ini akan berujung di Pengadilan. Tempat di mana kami akan mencari dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” lanjutnya menekankan.
Lebih lanjut, Jhon Sari menyatakan bahwa jika Kin Kevin tetap menunjukkan sikap tidak acuh, pihak keluarga tidak segan-segan membatalkan transaksi sepihak dan mengalihkan lahan pesisir pantai tersebut kepada investor lain yang lebih berkomitmen.
”Kalau Kin Kevin tidak mau ketemu saya, berarti tanah ini saya jual ke orang lain. Tanah pesisir pantai di sini masih banyak yang mengincar dan mau membeli dengan harga yang jauh lebih mahal,” pungkasnya menyudahi wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kin Kevin guna mendapatkan perimbangan informasi lebih lanjut terkait tuntutan sisa pembayaran senilai Rp 1,4 miliar tersebut.
Liputan: Tibo BTN (Kaparwil NTT)






