Waikelo, BTN — 29/04/2026, Kronologi temuan dua ekor kerbau ilegal yang telah diamankan Aparat Penegak Hukum Polres Sumba Barat Daya dibacakan secara tertulis oleh Satpel Karantina Pelabuhan Waikelo, Selasa 28 April 2026.
Pembacaan kronologi berlangsung di tenda acara pemusnahan dan didengar langsung oleh Bupati SBD, Kepala Balai Karantina Provinsi NTT, Forkopimda SBD, jajaran OPD, camat, kepala desa, dan undangan lainnya.
Adapun kronologi kedua ekor kerbau yang dikategorikan ilegal adalah sebagai berikut:
1. Kerbau sedang warna bulu hitam kecoklatan, diperkirakan umur 3 tahun, dengan cap bakar “JM” di paha kanan. Kerbau diamankan saat di temukan warga dan tanpa pemilik apalagi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun dokumen angkut lainnya.
2. Kerbau besar warna bulu Merah, diperkirakan umur 79 tahun, dengan cap bakar “AP” di punggung. Kerbau ditemukan di lokasi yang sama tanpa identitas pemilik jelas dan tanpa hasil uji laboratorium bebas penyakit menular.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP Nomor 29 Tahun 2023, Kepala Satpel Karantina Waikelo menegaskan bahwa media pembawa HPHK tanpa dokumen resmi wajib ditolak atau dimusnahkan. “Kedua kerbau ini tidak memenuhi satu pun syarat lalu lintas ternak antar-pulau. Tidak ada SKKH, tidak ada uji SE, Brucellosis, Antraks. Risikonya terlalu besar bagi SBD,” tegasnya.
Ia berharap agar kejadian ini menjadi yang terakhir. “Kami minta pengusaha, sopir, dan masyarakat patuh aturan. Lewat karantina, urus dokumen, uji lab. Jangan korbankan pasar ternak SBD karena ulah segelintir orang,” pungkas Kepala Satpel.
Usai pembacaan kronologi, pemusnahan dua ekor kerbau ilegal langsung dilaksanakan oleh petugas Karantina disaksikan seluruh undangan.
**** Berantas TipikorNews Co.id ****






