Banggai Kepulauan,BTN 3 November 2025 – Dugaan skandal penyalahgunaan Anggaran Desa di Banggai Kepulauan (Bangkep) telah mencapai titik kritis, mengungkap sebuah pola penghindaran dan penutupan fakta yang patut diduga diorkestrasi oleh instansi pengawas itu sendiri.
Pina”Kami menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Bangkep, melalui Inspektorat Pembantu Wilayah (Irban) IV, adalah biang kerok utama yang menghambat penegakan hukum dan patut dikategorikan sebagai kegagalan pengawasan terburuk dalam sejarah Bangkep.
Aksi “lempar tanggung jawab” dan perbedaan data temuan yang mencolok menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melindungi terduga pelaku penyimpangan anggaran desa.
*BUKTI KONKRET PENGHINDARAN. SURAT POLRES TERABAIKAN*
Sikap Inspektorat yang mengabaikan urgensi Pemsus (Pemeriksaan Khusus) telah membuat proses hukum macet.
Permintaan Resmi Polisi Diabaikan.Unit Tipikor Polres Bangkep telah bertindak proaktif dengan menyurati Inspektorat untuk meminta penyerahan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan Laporan Hasil Riksus Desa Tomboniki (T.A 2018 s/d T.A 2023).
Surat resmi Polres bernomor B/145/IX/2025/Reskrim tertanggal 23 September 2025 menjadi bukti bahwa penegak hukum telah meminta data. Ironisnya, hingga kini data tersebut belum dituntaskan oleh Inspektorat, bahkan Tipikor menyebut ini akan ada surat permintaan ke-2 kalinya!
Lanjut Pina “Drama Alasan yang Mengada-ada: Irban IV secara mencurigakan menolak melaksanakan Pemsus dengan beralasan bahwa hal itu adalah tanggung jawab Tipikor. Sementara Tipikor beralasan keterbatasan anggota dan anggaran.ucap Pina,pada Berantastipikornews 03/11/2025
Tambah Pina'”Aksi lempar-melempar ini, yang terjadi setelah adanya permintaan resmi dari Polres, semakin menguatkan dugaan bahwa Inspektorat Irban IV sedang berupaya mengulur waktu atau bahkan menggagalkan proses Pemsus.
Sanksi Jelas. Kewenangan audit investigatif dan PKN adalah mutlak berada di tangan Inspektorat. Keengganan Irban IV untuk bekerja adalah pelanggaran serius terhadap mandat pengawasan.
DUGAAN MANIPULASI DATA.KASUS AIR BERSIH TOTOKOLOT
Dugaan kuat adanya penutupan fakta terungkap dari perbedaan data temuan yang disampaikan internal Inspektorat sendiri.
Penyangkalan Temuan, dipolres tidak dimasukkan oleh Inspektorat mengklaim PKN proyek Air Bersih Totokolot (Rp 519 Juta)itu tidak dimasukkan sebagai temuan dalam PKN, dan temuan 3 tahun anggaran dianggap “tidak banyak”.
Fakta Kontradiktif
Disparitas temuan yang fantastis adalah temuan didesa adalah indikasi kuat adanya manipulasi data yang diduga sengaja di tutupi oleh Irban IV,seharusnya Irban IV diinspektorat menjadi benteng pengawasan dalam pengelolaan anggaran dana Daerah maupun anggaran dana Desa,ini justru berbalik arah menjadi “Dalang” yang patut diduga melindungi dan menyamarkan kerugian negara.
TUNTUTAN AKUNTABILITAS SEGERA
*Kami menuntut langkah darurat
Copot dan Pemsus Segera.*
Pimpinan daerah harus segera mencopot Kepala Irban IV dan memerintahkan Pemsus oleh pihak netral terhadap seluruh jajaran Irban IV yang terbukti menghambat proses hukum.
Inspektorat harus segera menyerahkan Laporan Hasil Riksus dan PKN yang diminta Polres tertanggal 23 September 2025 dan mengumumkan secara transparan temuan kerugian negara untuk Air Bersih Totokolot kepada publik.
Audit Institusi Mendesak lembaga independen (KPK atau Inspektorat Jenderal) untuk mengaudit kinerja Inspektorat Bangkep secara keseluruhan.
Lembaga yang seharusnya menjamin keuangan bersih kini menjadi lembaga yang paling patut diduga menghambat penuntasan kasus korupsi.
Masyarakat Bangkep berhak atas transparansi dan akuntabilitas. Sudah saatnya “biang kerok” yang selama ini berlindung di balik kekuasaan dan prosedur birokrasi, diusut tuntas demi keuangan desa yang bersih dan sejahtera.
Sampai berita ini tayang,Kepala Inspektur belum memberikan keterangan jelas kepada media ini,untuk keseimbangan berita,Media ini telah berupaya mengkonfirmasi pada Kepala Inspektorat Bangkep,akan tetapi belum ada jawaban yang pasti,
Redaksi.






