LUWUK, BANGGAI – BTN 29/03/2026-Semboyan “Pelayanan Prima” yang didengungkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kini dipertanyakan kredibilitasnya. Sebuah insiden memilukan sekaligus memicu amarah publik terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, ketika aturan prosedur penitipan makanan yang dianggap “setajam silet” bagi warga jauh, justru terlihat tumpul dan tebang pilih di hadapan oknum tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Warga asal Kintom yang rela menempuh perjalanan jauh demi mengantarkan sepiring makanan untuk keluarga mereka di dalam sel, harus menelan pil pahit. Hanya karena terlambat beberapa menit dari jadwal resmi (08.00 – 11.00 WITA untuk hari libur), petugas dengan dingin menolak titipan makanan tersebut tanpa kebijakan sedikit pun.

​”Kami jauh-jauh dari Kintom, hanya ingin menitipkan makanan, bukan membesuk. Kami menghargai aturan, tapi di mana nurani? Ini hanya soal menit, tapi tidak ada kebijakan sama sekali,” ungkap salah satu keluarga warga binaan dengan nada kecewa di luar gerbang Lapas.

​Kemarahan warga memuncak ketika oknum petugas di pintu masuk mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar kode etik pelayanan publik. Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif, oknum tersebut justru berujar, “Itu makanan biar busuk, itu bukan urusan kami.”

​Kalimat arogan ini menjadi bukti nyata adanya degradasi moral dalam pelayanan publik di Lapas Luwuk. Bagaimana mungkin seorang abdi negara berbicara seolah-olah nasib dan hak dasar warga binaan (pangan) adalah sampah yang tidak bernilai?

​Ironi semakin tajam ketika di saat warga Kintom diusir karena aturan waktu, para pengantar makanan justru mendapati pemandangan yang kontras. Seorang ibu bersama anak kecil yang diperkirakan berusia empat tahun tampak diberikan akses masuk begitu saja ke dalam area steril Lapas.

​Kejadian ini memicu pertanyaan besar. Atas dasar apa anak di bawah umur diperbolehkan masuk ke area dalam Lapas di luar prosedur resmi?

​Apakah ada “pintu belakang” atau hak istimewa bagi pihak tertentu sementara rakyat kecil dipersulit?

​Bagaimana dengan faktor keamanan dan perlindungan anak jika benar anak tersebut dibawa masuk ke lingkungan sel?

​Ketegasan dalam menegakkan aturan memang patut diapresiasi, namun jika ketegasan itu berubah menjadi arogansi dan diskriminasi, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Lapas Kelas IIB Luwuk seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat untuk memamerkan kekuasaan di depan rakyat kecil yang sedang kesulitan.

​Publik menuntut Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk untuk segera mengevaluasi perilaku petugas pintu masuk dan memberikan klarifikasi transparan mengenai dugaan adanya standar ganda dalam pemberian izin masuk.

​Hukum dan aturan harus tegak lurus, tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi terhadap mereka yang datang dengan penuh peluh dari jarak puluhan kilometer hanya untuk mengantarkan sebungkus nasi.

Redaksi Berantastipikornews

Mengawal Transparansi, Menembus Batas Ketidakadilan.