BANGGAI, NUHON, BTN – 21 Januari 2026, Pemandangan memprihatinkan menghiasi halaman Kantor Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Lambang tertinggi negara, Bendera Merah Putih, tampak berkibar dalam kondisi rusak parah dan robek, seolah dibiarkan merana di tiang tertingginya.
Mirisnya, kantor desa ini terletak di lokasi strategis, yakni di pusat ibu kota kecamatan dan berada tepat di lintasan Jalan Trans Sulawesi yang ramai dilalui masyarakat. Kondisi bendera yang sudah menyerupai kain lusuh ini memicu kritik tajam dari warga dan pengguna jalan yang melintas.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan yang direbut dengan tumpah darah para pahlawan. Namun, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Andika. Kulap, kehormatan simbol negara ini seolah terabaikan.
Ketajaman kritik muncul mengingat harga sehelai bendera baru yang tak seberapa—berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000—dibandingkan dengan besarnya Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelola Pemerintah Desa Tomeang setiap tahunnya.
Ini bukan soal harga kainnya, tapi soal rasa hormat dan kepedulian. Sangat tidak masuk akal jika Pemdes sanggup mengelola anggaran jutaan hingga miliaran rupiah, namun abai membeli sehelai bendera baru untuk kehormatan bangsa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengabaian ini juga berpotensi menyerempet ranah hukum. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan tindakan yang dilarang.
Kondisi bendera yang dibiarkan lama tanpa diganti ini mengindikasikan adanya kelalaian administratif dan degradasi moral nasionalisme di tingkat perangkat desa.
Masyarakat meminta Dinas terkait di Kabupaten Banggai, termasuk pihak Kecamatan Nuhon, untuk segera turun tangan memberikan teguran keras atau sanksi kepada Pemerintah Desa Tomeang. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi instansi lain agar tidak meremehkan simbol negara.






