KOLONODALE – BTN 12/03/2026-Slogan pelayanan publik kembali ternoda oleh syahwat korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara resmi menetapkan FGKT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Morowali Utara Tahun 2023, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan lampu jalan solar cell.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi birokrasi di Morowali Utara. Proyek yang seharusnya menerangi jalanan desa dan pelabuhan, justru diduga menjadi ajang bagi-bagi “kue” anggaran yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

​Penyidikan mengungkap tabir gelap di balik proyek senilai Rp1,525 miliar ini. Dengan modus memecah proyek menjadi 16 paket penunjukan langsung (PL) kepada CV EJ dan CV CM, aroma kongkalikong mulai tercium sejak awal.

​Kejanggalan yang memuakkan terlihat pada administrasi proyek. Meski pekerjaan molor hingga April 2024 tanpa perpanjangan waktu resmi, tersangka justru meloloskan pembayaran penuh. Tidak ada denda keterlambatan, tidak ada ketegasan,yang ada hanyalah pembiaran sistematis.

Mirisnya, meski uang negara sudah dicairkan lunas 100%, ternyata masih ada tunggakan pembayaran ke pihak pabrikan (PT TSN) sebesar Rp261,5 juta. Pertanyaannya sederhana,ke mana larinya sisa uang rakyat tersebut?

​Berdasarkan audit laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, tindakan korup ini telah menyunat uang rakyat sebesar Rp1.016.224.870. Artinya, lebih dari 65% anggaran proyek menguap ke lubang yang tidak semestinya.

​Ini bukan sekedar angka, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap warga desa di Pelabuhan Kolobawah hingga Desa Boba yang mendambakan penerangan jalan yang layak.

​Kasubsi 1 Intel Seksi Intelijen Kejari Morut, Agil Lugas Tamara, SH, mengonfirmasi bahwa FGKT kini berstatus tahanan kota. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat subjektif dan objektif sesuai KUHAP,” tegas Agil.

​Kasus ini menjadi cermin retak bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Morowali Utara. Ketika anggaran miliaran rupiah dikelola dengan mentalitas “predator”, maka rakyatlah yang paling dirugikan. Publik kini menunggu, apakah Kejari Morut berani menyeret aktor intelektual lain di balik layar, ataukah FGKT hanya akan menjadi tumbal tunggal dari rusaknya sistem di Dinas Perhubungan?

Tim redaksi