BUNTA – BTN 01/07/2026- Komitmen Polsek Bunta dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kini dipertanyakan. Janji manis mengenai penuntasan perkara yang dilaporkan oleh Sdri. Yusriani Muhidin, yang sebelumnya sempat digembar-gemborkan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/02/IV/2026/Reskrim, diduga kuat hanya menjadi dokumen di atas kertas tanpa realisasi konkret di lapangan.
Kasus yang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/04/III/2026/SPKT/Sek Bunta pada akhir Maret lalu itu kini memasuki babak baru yang memprihatinkan. Alih-alih menunjukkan progres yang progresif demi kepastian hukum bagi korban, penanganan perkara ini justru terindikasi mengalami stagnasi yang berkepanjangan tanpa alasan yang berdasar.
Sebelumnya, pihak Polsek Bunta mengklaim telah bergerak cepat melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan intensif kepada pihak terduga tersangka. Namun, berdasarkan informasi investigasi terbaru yang dihimpun redaksi hingga akhir Juni 2026, janji percepatan tersebut kontras dengan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa laporan tersebut belum diproses secara signifikan.
Ketidakpastian ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari internal pemantau hukum dan media. Janji awal yang menyebutkan penunjukan IPDA Erik Taronto sebagai penyidik utama untuk mempercepat akselerasi penyelidikan, kini dinilai publik sebagai langkah seremonial belaka yang gagal memenuhi ekspektasi keadilan bagi pelapor.
Sikap kritis ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak pelapor dan tim di lapangan yang mendapati adanya ketidakselarasan antara laporan perkembangan formal dengan tindakan nyata. Saat dikonfirmasi mengenai mandeknya kasus ini, jawaban dari pihak Kanit Reskrim Polsek Bunta justru dinilai mengambang dan belum memberikan titik terang yang memuaskan mengenai kelanjutan perkara.
Kondisi ini tentu mencoreng penegasan yang sempat disampaikan di bawah kepemimpinan IPTU Syafarudin Ramin, S.H., yang menyatakan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Publik kini mempertanyakan sejauh mana SOP tersebut benar-benar dijalankan atau justru sengaja diperlambat oleh birokrasi internal.
Kritik pedas juga mengarah pada motto “Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Imbalan” yang selalu didengungkan Polsek Bunta. Lambatnya pergerakan penyidik dalam memproses laporan masyarakat ini menjadi preseden buruk yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan (distrust) masyarakat terhadap integritas personel di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Ruang pengaduan khusus dan akses komunikasi langsung yang sempat dibuka oleh Kapolsek Bunta kini diuji efektivitasnya. Jika saluran komunikasi tersebut tetap tidak membuahkan hasil dan kasus tetap jalan di tempat, maka janji keterbukaan informasi tersebut patut diduga hanya menjadi strategi humas demi menjaga citra institusi semata.
Pengawasan berlapis yang melibatkan tembusan SP2HP kepada Kapolres Banggai dan Kasat Reskrim Polres Banggai juga tampaknya belum memberikan dampak pengawasan yang signifikan. Pimpinan tingkat Resor diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik di tingkat Sektor Bunta.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik, fungsi pers sebagai kontrol sosial dituntut untuk terus mengawal kasus ini. Publik berhak mengetahui secara transparan apa yang menjadi kendala utama atau “batu sandungan” bagi penyidik sehingga perkara yang menyangkut hak warga negara ini terkesan dipetieskan.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (justice delayed is justice denied). Kasus Yusriani Muhidin ini menjadi ujian riil bagi Polsek Bunta: apakah mereka benar-benar berpihak pada penegakan hukum yang murni, atau justru terjebak dalam pusaran pembiaran perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kini, redaksi dan publik menanti tindakan tegas dan klarifikasi resmi yang konkret dari jajaran Polsek Bunta serta Polres Banggai. Langkah nyata, bukan sekedar janji formalitas atau penerbitan lembaran SP2HP baru, menjadi satu-satunya jawaban untuk membuktikan bahwa hukum di wilayah Bunta tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Redaksi






