KODI, SBD – BTN Eskalasi sengketa lahan di Desa Karoso memanas. Menanggapi somasi dan teguran hukum yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum King Kevin dari Kantor Hukum Yubylate Pandango & Partners, Johanis Sari selaku salah satu ahli waris sekaligus pihak penjual tanah, menyatakan sikap tegas dan sama sekali tidak gentar menghadapi tekanan hukum tersebut. 16/06/2026
”Saya minta selesaikan dulu hasil kesepakatan saya bersama King Kevin yang dibuat di hadapan Notaris saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Saya selaku pemilik hak jual tanah tidak akan mundur atau gemetar menghadapi persoalan ini,” tegas Yohanis Sari dengan nada keras di hadapan awak media, Senin (15/06/2026).
Gugat Klaim Sepihak dan Transparansi Anggaran
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Kantor Hukum Yubylate Pandango & Partners yang mewakili King Kevin Samuel mengeluarkan somasi dengan sejumlah poin klaim hukum, antara lain:
Mengklaim King Kevin telah memperoleh hak atas objek tanah di Desa Karoso melalui transaksi yang sah.
Menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai Rp 12.955.000.000 (Dua Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) beserta kompensasi sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) di hadapan Notaris Sonya Natalia, S.H., M.Kn.
Mengklaim empat ahli waris, termasuk Yohanis Sari, telah menandatangani AJB dan sertifikat telah dibalik nama atas nama PT Esta Tenang Embun Sejahtera.
Menuding Yohanis Sari melakukan pelanggaran hukum karena memasuki lokasi, melakukan live streaming, dan memberikan pernyataan yang dinilai merugikan pihak King Kevin hingga diberitakan oleh media lokal.
Namun, klaim bernilai miliaran rupiah tersebut dibantah keras oleh Johanis Sari. Ia menilai ada lompatan proses hukum yang dipaksakan. Menurutnya, itu baru sebatas pembuatan AJB untuk dasar transaksi ke depan, bukan berarti hak kepemilikan mutlak sudah berpindah penuh tanpa penyelesaian hak-hak penjual.
Secara hukum pertanahan, hak kepemilikan pemilik lama belum sepenuhnya terlepas jika proses baru sampai pada tahap penandatanganan AJB dan belum ada ketetapan inkrah yang clear di Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama jika masih ada hak materi yang mengganjal.
”Bicara soal total pembayaran yang diklaim King Kevin, uang anggaran untuk lahan seluas satu hektar itu sampai saat ini belum sepenuhnya saya rasakan. Angka sebesar itu belum masuk ke kami sepenuhnya,” beber Johanis Sari mengungkap fakta sebaliknya.
Tantang King Kevin dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi kebuntuan ini, Johanis Sari menantang King Kevin untuk jantan keluar dan menemui pihak keluarga secara langsung guna menyelesaikan komitmen yang pernah disepakati bersama. Jika pihak King Kevin terus bersembunyi di balik tameng somasi pengacara tanpa ada iktikad baik untuk duduk bersama, pihak keluarga siap meladeni perang hukum di pengadilan.
”Saya minta King Kevin temui kami langsung sehingga persoalan ini bisa clear. Jika dia tidak mau menemui kami, saya bersama seluruh keluarga besar akan mengambil jalur hukum dan menggugat ke Pengadilan. Biar di pengadilan kita buka semua data dan mendapatkan titik terang yang seadil-adilnya,” tantang Yohanis Sari menutup wawancara.
Pihak pembeli dinilai terlalu terburu-buru menyangkal pernyataan pemilik lahan padahal kewajiban belum sepenuhnya tuntas di lapangan.
Laporan: Tibo (BTN/Kaparwil NTT)






