Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN – Kepala Biro (Kabiro) Berantas TipikorNews SBD, Emanuel Ledu, secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja yang menimpa seorang jurnalis investigasi. Kasus ini menuai perhatian publik lantaran dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Rabu 1/07/2026

​Dalam keterangannya, Emanuel menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran fatal. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menjadi preseden buruk yang menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi secara transparan.

​Atas dasar itu, Emanuel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumba Barat Daya (SBD). Langkah tegas kepolisian yang langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

​“Tepat pada tanggal 29 Juni 2026, Satreskrim Polres SBD secara resmi telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka utama, Asterius Dapa Kira. Penahanan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis investigasi kami, Guntur Guru Lado Meha,” ujar Emanuel.

​Peristiwa kelam tersebut terjadi belum lama ini, tepatnya pada 23 April 2026 yang lalu. Kala itu, korban sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput agenda kunjungan kerja Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, di RSUD Pratama Reda Bolo, Kabupaten Sumba Barat Daya.

​Sebelum penahanan ini dilakukan, penyidik Polres SBD telah bergerak progresif dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut masing-masing berinisial ADK (Asterius Dapa Kira), YB (Yakobus Bili), dan BT (Bovan Todo).

​Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian juga tengah mempercepat tahap pemberkasan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan.

​Melihat progres positif tersebut, Emanuel Ledu selaku pimpinan biro menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran kepolisian setempat. Keberanian Polres SBD dalam mengusut tuntas kasus ini dinilai mengembalikan kepercayaan rekan-rekan media di daerah.

​“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Bapak Kapolres SBD, Waka Polres SBD, serta Kasatreskrim bersama seluruh jajaran di wilayah hukum Polres SBD atas komitmen kuat mereka dalam menjalankan proses penegakan hukum ini,” tambahnya.

​Sebagai penutup, Emanuel berharap agar proses hukum ke depan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa jurnalis adalah garda terdepan demokrasi yang wajib dilindungi dalam menjaga kemerdekaan pers di Republik Indonesia.

​

Kabiro SBD, EMAN LEDU