KUNINGAN, BTN – Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan per 31 Desember 2024 mengungkap kondisi fiskal yang mengkhawatirkan. Ditemukan bahwa Kas yang Ditetapkan Penggunaannya (Restricted Cash) minimal sebesar Rp25.571.577.701,00 telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipulihkan hingga akhir tahun anggaran. 13/05/2026
Dana tersebut seharusnya bersifat spesifik untuk membiayai program prioritas nasional dan operasional layanan publik yang mandatnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, realita di lapangan menunjukkan saldo riil Kas Daerah (Kasda) per 31 Desember 2024 hanya tersisa Rp589,7 juta, jauh dari angka seharusnya yang mencapai Rp26,1 miliar.
Tiga Dampak Kritis Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyimpangan penggunaan kas ini memicu rentetan krisis manajerial dan finansial bagi Pemkab Kuningan, di antaranya:
Ketidakmampuan Bayar Belanja Daerah
Saldo Utang melambung tinggi melampaui Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan selisih sebesar Rp250,5 miliar. Hal ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam mendanai belanja yang telah dianggarkan pada TA 2024. Selain itu, terdapat anomali data di mana saldo SAL tercatat Rp20,2 miliar, padahal fisik kas riil hanya tersedia sekitar Rp589,7 juta.
Gagalnya Rasionalisasi Belanja
Meski berada dalam tekanan defisit, upaya efisiensi atau rasionalisasi belanja daerah dinilai tidak memadai. Utang belanja hanya mengalami penurunan tipis sebesar 0,77%—dari Rp270,4 miliar di tahun 2023 menjadi Rp268,3 miliar di akhir 2024. Minimnya penurunan ini menunjukkan tidak adanya langkah konkret yang signifikan untuk mengerem pengeluaran daerah.
Tunggakan Jaminan Kesehatan Menumpuk
Krisis ini berdampak langsung pada sektor sosial. Hingga akhir 2024, Pemkab Kuningan masih menyisakan tunggakan utang dari tahun 2018-2023 sebesar Rp57,5 miliar (21,45% dari total utang). Tunggakan ini mencakup kewajiban kepada RS Swasta dan RS Pemerintah terkait program Jamkesda, Jampersal, serta iuran wajib pegawai kepada BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Kondisi ini menunjukkan perlunya audit mendalam dan restrukturisasi kebijakan keuangan di Kabupaten Kuningan. Penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya (DAK) untuk membiayai defisit operasional lainnya merupakan pelanggaran prinsip akuntansi pemerintahan yang berisiko menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat di masa depan.






