PAISUBEBE, BTN — Polemik dugaan penghinaan yang menyeret nama Kepala Desa Paisubebe, Kecamatan Bokan Kepulauan, Dewanto Jandring, akhirnya menemui titik terang. Kasus yang belakangan ini ramai diperbincangkan warga setempat dan melibatkan seorang aktivis berinisial KL tersebut mendapat respons langsung dari sang kepala desa pada Sabtu, 7 November 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dalam keterangannya, Dewanto dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melontarkan kalimat penghinaan, terlebih lagi menyamakan aktivis berinisial KL tersebut dengan sebutan binatang sebagaimana yang santer diisukan di ruang publik.

​Pernyataan tersebut disampaikan Dewanto saat dikonfirmasi oleh awak media guna meluruskan informasi yang berkembang. Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada dirinya sama sekali tidak berdasar dan jauh dari kenyataan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

​Selain membantah isi tuduhan, Dewanto juga mempertanyakan klaim yang sempat disampaikan oleh KL. Sebelumnya, aktivis tersebut mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada sang kepala desa terkait permasalahan yang sedang hangat diperbincangkan ini.

​Namun, Dewanto membeberkan fakta yang berbeda jauh dari klaim tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama tiga hari keberadaan KL di Desa Paisubebe, yang bersangkutan tidak pernah sekalipun mendatangi atau menemuinya secara langsung untuk melakukan klarifikasi.

​Kejanggalan tersebut membuat Dewanto merasa perlu angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara. Ia menyayangkan sikap KL yang langsung melempar pernyataan ke publik tanpa terlebih dahulu membangun komunikasi tatap muka dengan pemerintah setempat.

​Di sisi lain, Dewanto turut menyinggung ihwal aturan adat dan administratif yang berlaku di wilayah kepemimpinannya. Ia menjelaskan bahwa setiap pendatang atau tamu yang berkunjung ke Desa Paisubebe diwajibkan melapor kepada pemerintah desa dalam kurun waktu 1×24 jam.

​Aturan pelaporan ini dinilai penting agar pemerintah desa dapat mengetahui keberadaan serta maksud kunjungan setiap tamu secara transparan. Namun, dalam kasus kedatangan KL, prosedur tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh yang bersangkutan selama tiga hari menetap di desa.

​Menutup keterangannya, Dewanto memilih mengambil sikap terbuka dan menantang pihak terkait untuk menunjukkan kebenaran. Ia mempersilakan KL untuk membuktikan segala tuduhan penghinaan tersebut secara hukum jika memang merasa dirugikan, sembari menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.