SUMBA TIMUR, BTN — Masuknya 120 ekor babi asal Kota Kupang ke Kabupaten Sumba Timur menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumba Timur, Harun Maramba Djara, menegaskan bahwa seluruh pergerakan ternak antardaerah wajib tunduk pada prosedur administrasi dan pengawasan kesehatan yang berlaku ketat. (27/08/2026) 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penegasan tersebut disampaikan Harun untuk merespons polemik yang berkembang terkait alur distribusi ternak tersebut. Ia menyoroti pentingnya kesesuaian antara dokumen resmi dan realisasi di lapangan guna mencegah potensi pelanggaran hukum maupun risiko penularan penyakit hewan.

​Berdasarkan pemeriksaan, dokumen pengiriman secara eksplisit mencantumkan Kota Kupang sebagai daerah asal dan Kabupaten Sumba Timur sebagai tujuan akhir. Oleh karena itu, pemilik tidak diperbolehkan mengalihkan rute pengiriman ke kabupaten lain, seperti Sumba Barat Daya, hanya dengan mengandalkan dokumen yang sama.

​Harun mengingatkan bahwa pengalihan tujuan tanpa dokumen baru merupakan bentuk pelanggaran aturan pengiriman ternak. Apabila ternak yang telah tiba di Sumba Timur hendak didistribusikan kembali ke daerah tetangga, pemilik wajib mengurus ulang seluruh izin dan dokumen pergerakan dari awal.

​Prosedur lanjutan tersebut mencakup pemeriksaan ulang kondisi kesehatan hewan serta pengajuan dokumen pengiriman antardaerah melalui instansi teknis peternakan. Langkah ini dilakukan agar setiap pos pengawasan di jalur perlintasan dapat memverifikasi legalitas serta keamanan ternak yang melintas.

​Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menegaskan sama sekali tidak berniat menghambat aktivitas ekonomi maupun perdagangan ternak masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap dokumen legal serta tujuan pengiriman yang jelas merupakan harga mati yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

​Selain masalah rute, pengawasan ekstra ketat diterapkan mengingat jumlah ternak yang didatangkan cukup besar, yakni 120 ekor. Petugas di lapangan telah disiagakan untuk memeriksa kronologi kedatangan sekaligus memastikan keaslian seluruh berkas pendukung yang dibawa pemilik.

​Terkait aspek kesehatan, dokumen yang dilampirkan menunjukkan bahwa 120 ekor babi tersebut telah melalui rangkaian tes medis, mulai dari pemeriksaan PCR, vaksinasi, hingga uji sampel darah. Meski begitu, Satpol PP tidak langsung percaya begitu saja pada salinan dokumen yang diserahkan.

​Guna memastikan keabsahannya, petugas melakuakan verifikasi faktual terhadap fisik dokumen. Pemilik diwajibkan menunjukkan dokumen berstempel cap basah, tanda tangan asli pejabat berwenang, serta kode batang (barcode) yang tervalidasi saat dipindai oleh petugas lapangan.

​Harun juga menepis tuduhan bahwa masuknya pasokan ternak dari luar pulau bertujuan mematikan mata pencaharian peternak lokal. Kehadiran pasokan baru ini murni dialokasikan untuk memenuhi tingginya permintaan pasar, mengingat babi memiliki kedudukan penting dalam adat dan tradisi sosial masyarakat Sumba.

​Ia menambahkan, masuknya 120 ekor babi tidak akan secara otomatis menjatuhkan harga di tingkat peternak lokal karena mekanisme pasar masih dikendalikan oleh hukum pasokan dan permintaan (supply and demand). Selama kebutuhan masyarakat belum terpenuhi sepenuhnya, harga ternak di pasaran akan tetap stabil.

​Harun mengimbau para pengusaha untuk menyelaraskan niat bisnis dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa memanipulasi izin pengiriman. Selama seluruh persyaratan administrasi dan rekomendasi kesehatan hewan terpenuhi, pemerintah daerah menjamin tidak akan menahan atau mempersulit proses distribusi ternak.