Palu Sulteng Berantastipikornews.co.id-Menindak Lanjuti Pada Berita Awal,terkait Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masuk di wilayah Sulawesi Tengah dengan Menggunakan Mobil Tangki milik PT Sri Globall Mandiri.hasil Penelusuran Pimpinan Redaksi,bahwa Mobil Tangki yang bertuliskan PT Sri Globall Mandiri,Bukan hanya memasuki wilayah Kabupaten Banggai,akan tetapi Mobil yang Bertuliskan PT Sri Globall Mandiri Tersebut masuk juga di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara,hal ini diungkapkan salah seorang Mantan Sopir Mobil tangki yang sudah berhenti dari PT Tersebut,inisial Y.
“Itu kendaraan yang dari luar kota masuk diwilayah Kabupaten,itu semuanya ilegal,mereka hanya bermodalkan kordinasi saja sehingga aman terkendali.saya 3 tahun pak kerja disitu,tapi saya keluar.itu semuanya tidak benar.kalau kita mencermati pak,Kenapa BBM ambil dari luar.nah sementara diwilayah itu kan ada Depot.kenapa tidak ambil melalui Depot saja,tapi itulah,tuturnya sambil Berlalu pergi.
Temuan langsung oleh Pimpinan Redaksi,sebuah Mobil tangki Bernopol DN 8901 NF dengan Bertuliskan PT Sri Globall Mandiri,dengan tujuan Bongkar Kabupaten Banggai Desa Siuna.di Ketemukan oleh Pimpinan Redaksi Yang Akrab sapaannya Herman,di Wilayah Kota Tentena Kabupaten Poso, Temuan ini pada Jumat 09/05/2025 tepatnya di Warung Anutapura di Desa Sangira sekitar pukul 2:00
Herman mengungkapkan bahwa dirinya mendapati langsung mobil Tangki tersebut tepatnya di warung Makan,setelah dirinya mencurigai mobil tangki tersebut. Saat itu dirinya melakukan wawancara dengan sopir mobil tangki BBM Inisial R,namun betapa Kagetnya,setelah di tanyak kepada sopir mobil inisial R tersebut,bahwa muatannya tidak melalui Depot,melainkan Melalui pengepul minyak diwilayah Palopo Sulsel.”pak saya ini hanya sopir saja,dan ini muatan minyak ini dari Kota Palopo,dan akan saya Bawak Ke Luwuk Banggai di Desa Siuna,kemudian ini minyak saya bicara jujur tidak di ambil melalui Depot,tapi saya muat di Pengumpul saja,nanti saya kasihkan nomor hp penanggung jawab,
Namun ironisnya setelah di hubungi penanggung jawab yang ada di Sulsel,Pak Kafi.betapa Kagetnya mendengar pernyataan dari Pak Kafi,itu pak aman,sudah dikordinasi oleh pemilik SGM Pak Wisnu di Polda Sulsel,dan Polda Sulteng pak,jadi itu sudah aman,dan itu biar Bapak mau lapor di Polres Mana,itu sudah aman karena semua sudah ada Kordinasinya,ucapnya melalui nomor telepon Genggamnya,sembari mematikan telponnya
Menyikapi temuan ini,Herman mendesak Kapolri Sebagai Petinggi aparat penegak hukum,Dalam hal ini Petinggi Polri, maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera mengambil tindakan tegas.Herman menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Senada dengan itu,Salah satu warga yang bertepatan berada pada saat itu,ia menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik mafia solar subsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan negara. “Apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak,maka praktek serupa akan selalu memanfaatkan Minyak Bersubsidi untuk Kepentingan Kelompok dan Para Penegak hukum yang terlibat dalam ucapan Penanggung jawab.melalui TLP tadi.ucapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang yang bertanggung jawab atas minyak tersebut inisial KF,ia dengan tegas mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan solar oleh mereka,itu semua sudah ada Kordinasinya,jadi semuanya sudah aman,ini mencerminkan dengan ketidak bacusan kinerja Aparat Penegak hukum,jika semuanya berjalan dengan Lancar jika ada Kordinasinya dengan pengakuan hukum.
Menurut undang undang yang sudah diatur,bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dan ini merupakan undang undang yang dipatahkan dengan Sistem kordinasi,apalagi kalau sudah berbicara Polda,Polres-Polsek sudah pasti tidak akan banyak bicara lagi,maka dengan Kejadian ini,diminta dengan tegas,Kapolri harus bertindak tegas dengan adanya temuan ini,dan jika itu,Para Mafia BBM hanya Mencatut Nama Polda,untuk Memuluskan praktek Illegalnya,maka diminta dengan Tegas,periksa Pemilik Kendaraan,PT Sri Globall Mandiri.untuk supremasi hukum,dan sebaliknya juga jika ini dibiarkan.maka,apa yang dikatakan oleh Oknum. inisial KF,benar Adanya,semua sudah aman,sudah ada Kordinasinya.
Polda Sulteng Melalui Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulteng,AKBP Sugeng Lestari, Ia Menegaskan Bahwa apa yang di Sampaikan Oknum Inisial KF,”itu tidak Benar adanya,tulis Kasubdit Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari.melalui Pesan Whatsappnya.
Penekanan Ini muncul dari berbagai pihak,”jangan hukum hanya tajam ke Bawak tumpul ke atas,harus ditindaki tidak ada yang kebal hukum
Sampai berita ini tayang,media ini belum bisa mengambil keterangan dari Polda Sulsel,dan tetap akan berusaha konfirmasi untuk keseimbangan berita,






