Scroll Untuk Lanjut Membaca

​OKU TIMUR, BTN — Gelombang desakan agar penegak hukum turun tangan mengusut dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kian menguat. Relawan Rakyat Membela Prabowo, yang dipimpin oleh Ali Sopyan, secara tegas mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk segera mengusut tuntas keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah yang disinyalir kerap menggerogoti uang rakyat. 5/09/2026

​Ali Sopyan menilai praktek penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja daerah tidak bisa lagi dibiarkan begitu saja. Menurutnya, tindakan oknum yang memanfaatkan APBD demi kepentingan pribadi maupun kelompok merupakan bentuk kejahatan anggaran yang secara langsung melukai hati masyarakat dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

​Pernyataan keras ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah temuan ketidaksesuaian aturan pada pengerjaan serta realisasi Belanja Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan data yang dihimpun, belanja daerah tersebut terealisasi hingga ratusan miliar rupiah, namun diwarnai oleh berbagai kejanggalan administratif maupun teknis di lapangan.

​Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemkab OKU Timur mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa dengan pagu indikatif sebesar Rp701,45 miliar. Dari jumlah anggaran fantastis tersebut, pemerintah daerah telah merealisasikan penyerapannya sebesar Rp648,51 miliar atau setara dengan 92,45 persen dari total pagu yang disediakan.

​Kendati daya serap anggaran terbilang cukup tinggi, hasil pemeriksaan secara uji petik justru mengungkap tabir kelam pengelolaan keuangan daerah. Ditemukan indikasi kuat bahwa pengeluaran Belanja Barang dan Jasa pada 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijalankan tanpa mematuhi regulasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Salah satu poin penyimpangan yang mencolok berada pada pos pengeluaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada lima SKPD. Pengeluaran yang menyedot anggaran hingga puluhan juta rupiah tersebut diketahui tidak memenuhi kriteria sah penyelenggaraan rapat resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​Sesuai dengan ketentuan baku, penganggaran konsumsi rapat hanya diperbolehkan untuk agenda formal yang melibatkan pihak eksternal, seperti satuan kerja lain, pejabat Eselon I/II, kementerian, lembaga instansi pemerintah lain, atau elemen masyarakat dengan durasi minimal dua jam. Namun pada praktiknya, anggaran tersebut diduga kuat diselewengkan untuk membiayai puluhan kegiatan yang murni bersifat internal SKPD.

​Hasil pemeriksaan membongkar fakta bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak tepat senilai Rp80,13 juta dari total 38 kegiatan internal. Saat diklarifikasi, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di SKPD terkait berdalih tidak mengetahui bahwa anggaran konsumsi rapat tidak diperbolehkan untuk membiayai rapat internal internal semata.

​Meskipun sebagian dari kelebihan pembayaran tersebut dilaporkan telah dikembalikan ke Kas Daerah pada pertengahan Mei 2025 senilai Rp76,47 juta, proses pemulihan keuangan negara belum tuntas sepenuhnya. Masih tersisa kelebihan bayar senilai Rp3,66 juta di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

​Melihat kondisi tersebut, Ali Sopyan menegaskan bahwa tindakan pengembalian uang kas daerah saja tidak cukup untuk menghapus indikasi kejahatan anggaran yang telah terjadi. Ia meminta Kortas Tipidkor Polri bergerak cepat menyisir seluruh unit kerja di Pemkab OKU Timur demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.