Scroll Untuk Lanjut Membaca

JAKARTA, BTN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan keamanan para jurnalis saat menjalankan tugas. 27/8/2025

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam arahan khusus kepada seluruh jajaran.
Kapolri memerintahkan setiap anggota Polri untuk memberikan perlindungan optimal kepada wartawan yang sedang meliput.

“Tugas wartawan adalah pilar demokrasi. Mereka bekerja untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga keselamatan dan keamanan mereka di lapangan,” tegas Kapolri.

Perlindungan ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari pencegahan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, hingga perampasan alat kerja.

Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban umum dan melawan penyebaran hoaks.

*Jalinan kerja sama yang baik antara Polri dan media sangat esensial*

Media membantu kami dalam memberikan edukasi publik, sedangkan kami berkomitmen penuh untuk menjamin ruang kerja yang aman bagi para jurnalis,” tambah Kapolri.

Pernyataan ini muncul menyusul beberapa insiden yang menimpa jurnalis saat bertugas. Polri berjanji akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti menghalangi atau mencederai wartawan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang menghambat kerja pers. Setiap kasus akan diinvestigasi secara tuntas dan sanksi tegas akan diberikan, baik sanksi disiplin maupun pidana,” pungkas Kapolri.

Melalui arahan ini, Polri berharap hubungan harmonis dan saling menghormati antara aparat dan jurnalis dapat terus terjaga, demi terwujudnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan keamanan bagi seluruh elemen masyarakat.