​TANGGAMUS, BTN – Sebuah sandiwara memuakkan sedang dipertontonkan di panggung pendidikan Tanggamus. Alih-alih memberikan teladan kejujuran, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memilih jalur “adu domba” antar-media untuk menutupi dugaan skandal pagar seng berkarat senilai ratusan juta rupiah yang mencatut Dana BOS. 12/03/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah pihak sekolah yang menggandeng oknum ketua organisasi “recehan” dan LBH untuk memproduksi narasi tandingan di media lain—tanpa menempuh prosedur Hak Jawab yang sah—adalah bentuk pelacuran logika hukum dan penghinaan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

​Secara konstitusional, Pasal 1 angka 11 UU Pers mewajibkan pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab pada media yang bersangkutan. Namun, SMK Muhammadiyah Kotaagung justru melakukan “loncat pagar” birokrasi.

​Mengundang media lain untuk menghakimi karya jurnalistik rekan sejawat tanpa verifikasi adalah tindakan pengecut. Menuding wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sembari diri sendiri sedang mengangkangi aturan Dewan Pers adalah sebuah kemunafikan intelektual yang paripurna.

​Kehadiran M. Darwin dari LBH Cendrawasih Celebes Indonesia yang menyebut pemberitaan tersebut sebagai “kriminalisasi” adalah lelucon hukum yang hambar.

  • ​Faktanya: Wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah (Saipi Samba) dan Waka Sarpras (Aryo).
  • ​Pertanyaannya: Jika kutipan dari mulut mereka sendiri kini dianggap fitnah, apakah pihak sekolah sedang menderita “amnesia strategis” atau sedang panik karena boroknya terkelupas?

​Kritik terhadap penggunaan anggaran pendidikan bukanlah kriminalisasi, melainkan kontrol sosial. Menggunakan LBH dan organisasi pers tertentu sebagai “tameng” untuk menyerang kredibilitas wartawan lain justru membuktikan adanya ketakutan luar biasa akan transparansi.

​Pembelaan bahwa pagar seng berkarat tersebut adalah hasil “swadaya” merupakan pengakuan yang sangat memalukan.

Bagaimana mungkin sekolah menengah kejuruan dengan reputasi besar tega menyuguhkan pemandangan kumuh ‘seng karat’ kepada publik dan siswanya sendiri? Jika dana swadaya saja dikelola secara serampangan hingga menghasilkan sampah visual, bagaimana publik bisa percaya pada pengelolaan Dana BOS senilai ratusan juta rupiah?”

​Media-media yang bersedia menjadi “corong” bagi instansi bermasalah tanpa melakukan cover both sides sebenarnya telah menggadaikan marwahnya. Mereka bukan lagi menjalankan fungsi pers, melainkan bertransformasi menjadi divisi humas terselubung yang bertugas mencuci tangan pihak-pihak yang diduga bermasalah.

  • ​Hentikan Intimidasi Etika: Organisasi pers mana pun tidak memiliki wewenang mengadili karya jurnalistik wartawan lain di luar mekanisme Dewan Pers. Jangan gunakan atribut organisasi untuk menjadi “backing” oknum kepala sekolah.
  • ​Tantangan Transparansi: Jika benar tidak ada penyelewengan Dana BOS, buka laporan penggunaan anggaran secara transparan ke publik, bukan malah sibuk menyewa pengacara untuk bersilat lidah di media.
  • ​Hukum Tidak Tidur: Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, pihak yang menghambat fungsi pers dan mengabaikan Hak Jawab yang benar secara prosedur dapat dipidana.

Karat pada seng pagar SMK Muhammadiyah mungkin bisa ditutup cat murah, namun karat pada integritas pengelolaan sekolah dan prosedur hukum yang ditabrak akan terus membekas. Rakyat Tanggamus tidak butuh narasi pembelaan yang dibuat-buat; rakyat butuh pertanggungjawaban atas setiap rupiah dana pendidikan yang menguap menjadi besi tua.