BANGGAI KEPULAUAN — BTN 04/08/2026-Ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) atas perkara pemalsuan dokumen Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bukanlah akhir dari cerita. Sebaliknya, putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut semestinya dijadikan momentum penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar secara menyeluruh “kotak pandora” kejahatan rekrutmen ASN di daerah tersebut.
Vonis inkrah dari Mahkamah Agung secara yudisial telah menegaskan bahwa proses seleksi PPPK di Banggai Kepulauan terbukti dinodai oleh praktik pemalsuan dokumen administratif. Hukum telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi, sehingga mengonfirmasi adanya kecurangan sistemik yang merusak integritas birokrasi di bumi Pelopor ini.
Namun, menghentikan penanganan kasus ini hanya pada pengguna atau figur di tingkat hilir semata jelas memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak pengguna ibarat menebang ranting, namun membiarkan akar kejahatannya tetap tertancap kuat dan berpotensi tumbuh kembali pada masa mendatang.
Oleh karena itu, APH didesak untuk tidak bergembira dulu atau merasa tugasnya telah usai usai mengantongi putusan MA. Ditolaknya kasasi JPU wajib dijadikan legitimasi moral dan dasar yuridis untuk membuka kembali tabir gelap dan mengusut tuntas siapa sebenarnya pembuat, penerbit, serta aktor intelektual di balik hadirnya dokumen-dokumen palsu tersebut.
Berdasarkan fakta hukum, posisi pembuat atau penerbit dokumen palsu memiliki derajat kesalahan yang jauh lebih berat ketimbang pihak yang sekedar menggunakannya. Tindakan memproduksi ijazah atau dokumen persyaratan palsu adalah kejahatan hulu yang merusak tatanan pendidikan, mencederai rasa keadilan para peserta seleksi yang jujur, serta merobohkan sistem rekrutmen negara.
Ancaman sanksi bagi pembuat dokumen palsu sangat tegas diatur dalam perundang-undangan kita. Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengancam pihak penerbit atau pembuat dokumen pendidikan tanpa hak dengan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP juga memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pembuat surat palsu beserta pihak yang turut serta membantu kejahatan tersebut. Aturan ini memberi karpet merah bagi penyidik untuk menjerat siapa pun yang menjadi dalang di balik layar.
Sangat ironis apabila penyidikan berhenti di tengah jalan sementara pihak yang memproduksi dan memperjualbelikan dokumen palsu melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Pembiaran semacam ini hanya akan melahirkan persepsi buruk bahwa hukum di Banggai Kepulauan tumpul ke atas dan hanya garang menghadapi pelaku di tingkat bawah.
Status inkracht dari MA sejatinya adalah bukti petunjuk paling sempurna (perfect evidence) bagi kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan baru (spin-off). Tidak ada lagi alasan teknis atau keraguan pembuktian, sebab hakim agung sudah mengesahkan bahwa dokumen terkait memang terbukti palsu secara hukum.
Publik dan Masyarakat Banggai Kepulauan kini menunggu keberanian dan komitmen nyata dari jajaran penyidik APH setempat. Buka kembali berkas perkara, lacak aliran dana jika ada, dan seret semua pihak yang terlibat,mulai dari pembuat dokumen hingga oknum pejabat yang memuluskan pemberkasan,ke hadapan meja hijau.
Menutup “kotak pandora” ini secara terburu-buru hanya akan menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang merindukan pemerintahan bersih. Integritas rekrutmen PPPK di Bangkep tidak akan pernah pulih selama aktor utama dan pencetak dokumen ilegal masih berkeliaran bebas tanpa pertanggungjawaban pidana.
Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut tuntasnya seluruh rangkaian kejahatan dari hulu ke hilir tanpa pandang bulu. Pers dan elemen masyarakat sipil memastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal jalannya penanganan skandal ini hingga seluruh tabir kepalsuan benar-benar terkuak terang benderang.
Kini, ujian sesungguhnya ada di tangan penegak hukum,apakah berani menuntaskan dan membuka kembali “kotak pandora” PPPK Bangkep sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan skandal besar ini menguap begitu saja ditelan waktu?
Pimpinan Redaksi






