Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TOMBOS, BANGKEP, BTN –17/10/2025 Kontroversi tajam mencuat di Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), setelah Kepala Desa (Kades) Kifli diduga kuat telah melangkahi wewenang Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan tanggul senilai miliaran rupiah.

​Intervensi Kades Kifli yang menyangkut detail teknis lapangan, seperti rasio campuran material dan perubahan desain proyek, terekspos melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang bocor ke publik.

Aksi ini memicu kritik keras dari kalangan pers dan pengamat, yang menilai hal tersebut mengindikasikan adanya ‘kekuasaan ganda’ dan kejanggalan di luar prosedur baku.

​Intervensi Kades di Ranah Mutu dan Desain
​Dalam percakapan yang menjadi sumber polemik, Kades Kifli secara eksplisit menjelaskan dua aspek yang merupakan tanggung jawab mutlak Konsultan Pengawas dan Kontraktor.

​Pengawasan Mutu Campuran Material. Kades menyebut, “Kami itu Pemde BPD cuma melihat para pekerjanya terkait campuran jangan sampai 1x banyak.”

​Kades juga mengklarifikasi isu perubahan pekerjaan, membela keputusan mempertahankan tanggul lama berpatokan pada hasil uji sondir (tanah keras) hingga 1,5 meter dan hasil musyawarah masyarakat.

​Pernyataan ini, yang disampaikan Kades di forum non-resmi, dianggap sebagai bukti kuat keterlibatannya yang terlalu dalam dan bersifat teknis operasional.

​ *Kritik Pedas.Kades Bukan Konsultan Pengawas*

​Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, mengecam keras fokus Kades Kifli pada detail teknis tersebut.
​”Kepala Desa adalah Pengguna Anggaran, khususnya Dana Desa. Dia bukan Konsultan Pengawas ataupun Pelaksana Lapangan proyek umum yang bukan bersumber dari Dana Desa,” tegas Burunaung.

“Wewenang untuk memastikan rasio campuran, mengontrol mutu harian, dan memberikan persetujuan perubahan teknis itu ada pada Konsultan Pengawas dan tim teknis dari dinas terkait. Ketika seorang Kepala Desa secara defensif menjelaskan urusan ‘campuran’ di forum publik, hal itu justru mengindikasikan adanya intervensi di luar prosedur baku,” tambahnya.

​Secara aturan, tugas kunci dalam proyek miliaran ini seharusnya terbagi jelas.

Pihak Bertanggung Jawab Tugas Kunci Sesuai Aturan

Konsultan Pengawas/Instansi Teknis Menjamin mutu, mengawasi rasio campuran, menguji bahan, dan menyetujui shop drawing (gambar kerja).

Pelaksana (Kontraktor) Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja.

Kepala Desa (Kifli) Memimpin pengelolaan anggaran dan desa bukan jadi humas pada proyek tersebut.

Klarifikasi Kades Jadi Bumerang Kecurigaan
​Di sisi lain, Kades Kifli berdalih bahwa perubahan teknis,seperti mempertahankan sebagian tanggul lama dan menambah galian koporan hingga 1,5 meter,dilakukan berdasarkan hasil uji sondir dan Musyawarah Desa, dengan tujuan agar panjang tanggul dapat melindungi seluruh kampung.

​”Jika tanggul lama dibongkar dibuat baru, volumenya tidak akan sampai lagi menutupi kampung. Kemauan masyarakat harus tertutup dari ujung sampai ke ujung,” jelas Kades Kifli dalam komentarnya.

​Namun, pengamat hukum administrasi pemerintahan menilai klarifikasi Kades ini justru menjadi bumerang. “Jika Kades Tombos merasa tidak tahu-menahu soal detail teknis, lalu mengapa dia yang repot-repot menjelaskan soal campuran material, hasil sondir, hingga perubahan desain? Itu adalah tugas Konsultan dan Pelaksana.

Tindakan Kades Kifli ini mengukuhkan dugaan adanya ‘kekuasaan ganda’ yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek tanggul di Desa Tombos,” tutupnya, menyerukan agar Instansi Teknis terkait segera melakukan audit prosedur.