Sumba Barat Daya, BTN – Terkait viralnya lokasi penampungan ternak di Mamboro, Kasatpel Pelabuhan Waikelo akhirnya memberikan tanggapan resmi. 1/09/2026
Ia menegaskan bahwa lokasi Mamboro bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara/TPP ( Tempat Pemasukan dan Pengeluaran )Hewan yang di tetapkan atau resmi oleh pemerintah Pusat di bawah pengelolaan pelabuhan. Jadi selama belum ada TPP dari Pusat,Karantina tidak ada di Mamboro,tegas Kasatpel.
“Bukan Kewenangan Kami”
Kasatpel Waikelo menjelaskan pula bahwa terkait adanya hewan yang dikandangkan di lokasi tersebut dan selanjutnya akan dipengapakan, secara tegas pihaknya menyatakan:
“Bukan kewenangan kami soal terkumpulnya hewan di lokasi Non Prosedural. Itu kewenangan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum wilayah bersangkutan” ujarnya.
Menurutnya, soal wilayah tugas atau administrasi, Pelabuhan Waikelo hanya bertanggung jawab di area pelabuhan. Sementara Mamboro Walau secarah admintrasi adalah Wilkum Polres Sumba Tenga serta masih masuk wilayah kontrol Syahbandar Waikelo secara administrasi, namun untuk penampungan ternak di luar area pelabuhan bukan menjadi tupoksi pihaknya.
Soal Tuntutan Kantor Karantina di Mamboro:
Menanggapi sorotan masyarakat terkait tidak adanya Unit Kantor Karantina di sekitar pelabuhan dan dermaga Mamboro, Kasatpel Waikelo memberikan penjelasan berdasarkan regulasi.
“Berdasarkan regulasi, sebuah karantina dibangun pada jalur keramaian. Dalam hal ini harus ada ketersediaan jalur Bandara dan beberapa lainnya. Sehingga atas dasar itu, dapat dibangun Karantina” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa semuanya harus atas petunjuk Provinsi sesuai hasil survei. Artinya, pembangunan kantor karantina tidak bisa sepihak, melainkan harus melalui kajian dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi NTT.
Harapan Tertibkan Lokasi Non Prosedural:
Dengan pernyataan ini, Kasatpel Waikelo berharap Pemda Sumba Barat bersama APH segera menertibkan lokasi-lokasi penampungan non prosedural seperti di Mamboro.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan lalu lintas ternak dan memastikan semua hewan yang akan dikirim keluar daerah memenuhi SKKH dan aturan yang berlaku.
Kabiro SBD, EMAN LEDU.






