SALAKAN –BTN 12/11/2025- Masyarakat Leme Leme Bungin Banggai Kepulauan (Bangkep) menyuarakan kegelisahan mendalam terkait lambatnya tindak lanjut penanganan dugaan kasus penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Leme Leme Bungin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga memasuki pertengahan November 2025, status pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan Inspektorat Daerah pada bulan lalu masih menggantung tanpa kejelasan.

​Publik mempertanyakan status kasus ini.Apakah dibekukan (dianggap selesai) seperti ‘es batu’, atau masih berjalan namun dengan penanganan yang sengaja diperlambat?

​ *Tuntutan Publik dan Kekhawatiran Dampak kasus Dana Desa
​Jalan di tempat.*

kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap tata kelola keuangan desa di Bangkep.

Jika kasus dugaan penyimpangan ini tidak ditindak tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memicu kelalaian sistematis dalam penggunaan Dana Desa di desa-desa lain.

​Mewakili keresahan ini, masyarakat mendesak agar Inspektorat Bangkep menghentikan potensi kelalaian dan segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus Leme Leme Bungin.

​warga Minta Inspektorat Bertanggung Jawab Penuh atas Laporan
​Penyempurnaan kinerja Inspektorat dalam proses pemeriksaan juga menjadi sorotan. Masyarakat menekankan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak seharusnya membebankan seluruh tugas pembuktian kepada pelapor.

​”Pelapor diwajibkan membawa laporan dengan alat bukti awal yang cukup, namun jika pelapor dibebani dengan membawa seluruh data dan dokumen, untuk apa ada Inspektorat?” kata salah satu perwakilan masyarakat.yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan

​Tuntutan Kritis terhadap Inspektorat Bangkep.
​Stop Kelalaian, Jamin Keberlanjutan. Inspektorat wajib menunjukkan akuntabilitas dengan memastikan proses audit investigatif berjalan tuntas dan transparan, bukan mengulur waktu.

​Optimalkan Fungsi APIP. Inspektorat harus menggunakan kewenangannya untuk mengembangkan dan menyempurnakan data dari laporan awal yang diserahkan.

Ini merupakan kewajiban mutlak Inspektorat untuk mendalami temuan dan memprosesnya sesuai aturan hukum.
​Publik menanti komitmen nyata dari Inspektorat Bangkep untuk menjaga integritas penggunaan Dana Desa.

Jangan biarkan harapan masyarakat terkait keadilan dan pemerintahan yang bersih terabaikan.

 

Jein