Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manado BTN 17/07/2025-Nia Giroth selaku anak dari tersangka kasus Narkoba inisiial DG alias Gaston, memohon pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak adil.

Sejak ditahannya ayah Nia inisial DG alias Gaston oleh pihak Kepolisian Polda sulut tgl. 15 Maret 2025 dengan kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu, dalam pembuatan BAP ternyata menurut tersangka bahwa pada saat akan menandatangani BAP, Seketika itu tersangka mengatakan kenapa dalam BAP di sangkakan sebagai pengedar, padahal yang melakukan transaksi jual beli itu antara yang bernama Menci alias Igen Kaunang dan CICA.

Dimana atas pengakuan CICA bahwa barang berupa Sabu dibelinya melalui MENCI, bukan melalui Gaston selaku tersangka yang saat ini sudah di titipkan ke Rutan Malendeng Manado, memang dalam kasus ini Nia mengakui ayahnya Gaston, yang mana barang yang di peroleh MENCI atas pemberian Tersangka Gaston, namun barang berupa Sabu tersebut tanpa sepengetahuan Gaston di jual oleh MENVI ke CICA, pada akhirnya setelah di gerebek oleh Pihak Kepolisian, MENCI dan CICA Terbukti dengan sangat jelas tertangkap dengan adanya barang bukti Sabu.

Setelah dibuatnya BAP yang menurut Gaston selaku tersangka ada kejanggalan karrna MENCI dan CICA di bebaskan tanpa syarat dan tanpa ada pembuatan BAP sama sekali oleh pihak Penyidik.

saat ini status tersangka di tanggung oleh Gaston ayah dari Nia dengan pasal Pengedar san Pemakai Narkoba, sedangkan MENCI dan CICA di bebaskan tanpa menjalani hukuman,l secara Undang -Undang Narkotika MENCI dan CICA seharusnya di tahan bikan di bebaskan.

“Saya selaku anak sari tersangka ijisial DG alias Gaston memohon kepasa Apatat Penegak Hukum (APH) agar supaya dapat memberikan keadilan dalam kasus ayah saya”, terang Nia.

Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi pihak Polda Sulut lewat Humas Polda, untuk bisa menjelaskan bagaimana penanganan Tersangka kasus Narkoba, namun sampai berita di naikkan belum dapat konfirmasinya.