Tebing Tinggi, Sumatera Utara, BTN – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia kembali diuji. Polres Tebing Tinggi secara mengejutkan membebaskan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis disabilitas dengan alasan penangguhan penahanan. (15/8/2025)
Keputusan kontroversial ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk penasihat hukum korban, dan menimbulkan pertanyaan tajam: apakah keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama yang berasal dari kelompok rentan, benar-benar ada?
Langkah Polres Tebing Tinggi ini tak hanya menciderai rasa keadilan, tetapi juga dinilai melanggar prinsip transparansi dan perlindungan korban.
Pemberian penangguhan penahanan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun koordinasi dengan pengacara korban, Utreck Ricardo Siringoringo, S.H., M.H., dari Law Firm Siringo and Partners.
“Kami baru tahu setelah rekan kami, Aktivis Eva Purba, bertemu Kasat Reskrim. Tidak ada surat, tidak ada telepon, tidak ada komunikasi resmi dari penyidik. Ini jelas tidak transparan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Utreck.
Keputusan ini terasa semakin pedas karena korban adalah seorang penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari negara.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit menjamin hak-hak korban rentan, namun keputusan yang diambil Polres Tebing Tinggi justru berpotensi memicu intimidasi dan tekanan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban dan keluarganya justru seolah ditinggalkan.
Sikap Polres Tebing Tinggi dalam kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa perlindungan hukum yang digaungkan selama ini hanyalah isapan jempol belaka.
Publik bertanya, apakah aparat penegak hukum benar-benar menganggap serius kasus-kasus kekerasan seksual, atau hanya menganggapnya sebagai formalitas yang bisa diabaikan?
Kasus ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan menyangkut nasib dan keadilan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
Publik menuntut Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah korektif yang tegas. Jika tidak, kasus ini akan menjadi noda baru dalam catatan buruk penegakan hukum dan menambah daftar panjang kegagalan aparat dalam melindungi warganya.






