​SUMBA BARAT DAYA –BTN- 05/01/2026-Perselisihan antara dua warga di Kecamatan Kodi Utara yang sempat berujung pada tindakan penganiayaan, akhirnya mencapai titik temu yang menyejukkan. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh semangat kekeluargaan dan kearifan lokal, Lukas Lota Kahupu (Pihak Korban) dan Martinus Bani (Pihak Terlapor) resmi menandatangani surat pernyataan damai di Kantor Polsek Kodi Utara, Minggu (04/01/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Konflik ini berawal pada Selasa, 30 Desember 2025, yang dipicu oleh kesalahpahaman mengenai akses jalan menuju Kampung Watar Jaha Pende. Sengketa lahan tersebut memuncak pada aksi penganiayaan yang menyebabkan luka pada bagian kepala Lukas Lota Kahupu. Meski sempat dilaporkan ke pihak berwajib, kedua belah pihak yang ternyata masih terikat hubungan kekeluargaan (Ipar Biras) sepakat untuk menempuh jalan damai.

Penyelesaian masalah ini tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melibatkan tradisi adat Sumba yang kental dengan nilai penghormatan dan pemulihan hubungan. Dalam kesepakatan tersebut, Martinus Bani berkomitmen melaksanakan prosesi Damai Adat yang dijadwalkan pada 13 Januari 2026.

​Dalam prosesi tersebut, pihak kedua akan menyerahkan hewan ternak (kuda dan anjing) sebagai simbol permohonan maaf dan pemulihan nama baik. Sebaliknya, pihak pertama akan menyambut dengan pemberian kain, sarung, dan ayam sebagai bentuk penerimaan maaf yang tulus tanpa dendam.

Selain menyelesaikan konflik personal, draf perdamaian ini juga menghasilkan keputusan penting bagi masyarakat luas. Kedua belah pihak bersepakat untuk.

Membuka kembali akses jalan menuju Kampung Watar Jaha Pende demi kepentingan bersama dan mobilitas warga.

Menarik laporan kepolisian di Polres Sumba Barat Daya sebagai tindak lanjut dari perdamaian secara kekeluargaan.

​Mematuhi proses hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani di atas materai tersebut.

​Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana Restorative Justice (keadilan restoratif) yang berbasis pada kearifan lokal dapat menyelesaikan konflik di masyarakat secara tuntas, sekaligus mempererat kembali tali silaturahmi yang sempat renggang.

Kabiro,Eman Ledu/Kaperwil