Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LUWUK TIMUR, BTN — 28 APRIL 2026 – Pemerintah Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga harmoni antarwarga melalui penyelesaian konflik agraria skala mikro. Pada Selasa (28/4), telah dilaksanakan mediasi formal terkait kasus perusakan tanaman padi oleh ternak sapi milik warga di area persawahan Dusun 3, Desa Uwedikan.

​Langkah cepat ini diambil untuk merespons laporan Ibu Nisah, seorang petani yang mendapati lahan sawahnya hancur akibat dimasuki ternak sapi. Mediasi yang berlangsung di kantor dusun setempat ini menjadi bukti kehadiran negara dan aparat dalam menjaga ketertiban serta ketahanan pangan di tingkat desa.

​Hadir memimpin jalannya mediasi, Kepala Dusun 3 Uwedikan, Sapri, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Uwedikan, Aiptu Sumarno. Keduanya bertindak sebagai fasilitator netral guna memastikan pertemuan antara pihak pelapor, Ibu Nisah, dan pemilik ternak, Sdr. Dang Mise, berjalan secara kondusif dan berkeadilan.

​Peristiwa ini bermula ketika ternak sapi milik Sdr. Dang Mise lepas dari kandang tanpa pengawasan dan memasuki areal persawahan yang sedang dalam masa pertumbuhan. Kerusakan tanaman padi tersebut menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi Ibu Nisah, yang menggantungkan mata pencahariannya pada hasil panen tersebut.

​Dalam forum mediasi tersebut, Sdr. Dang Mise secara ksatria mengakui adanya kelalaian dalam pemeliharaan hewan ternaknya. Ia menyatakan tanggung jawab penuh atas insiden yang merugikan pihak lain dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur penyelesaian yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

​Sebagai bentuk kepastian hukum di tingkat desa, Aiptu Sumarno menginisiasi pembuatan surat perjanjian bermeterai. Dokumen ini bukan sekedar formalitas, melainkan instrumen hukum yang mengikat pemilik ternak untuk melakukan penggantian kerugian sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama.

​Poin krusial dalam mediasi ini adalah pernyataan tegas dari Sdr. Dang Mise yang siap menerima denda lebih berat jika insiden serupa terulang kembali. Komitmen tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi sebagai peringatan keras bagi dirinya sendiri dan contoh bagi peternak lainnya di wilayah Uwedikan.

​Kepala Dusun 3, Sapri, menegaskan bahwa pemerintah dusun tidak akan membiarkan konflik antarwarga berlarut-larut. Menurutnya, langkah preventif harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan desa agar sektor pertanian yang menjadi nadi ekonomi desa tidak terganggu oleh kurangnya disiplin peternak.

​“Kami berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan. Mediasi ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab. Jangan sampai kepentingan pribadi dalam beternak justru merugikan hak petani lain,” ujar Sapri dalam arahannya.

​Di sisi lain, Aiptu Sumarno menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan implementasi dari restorative justice. Penyelesaian masalah melalui dialog kekeluargaan diutamakan guna menghindari eskalasi konflik ke ranah hukum yang lebih tinggi, selama rasa keadilan bagi korban telah terpenuhi.

​Aiptu Sumarno juga memberikan peringatan kepada para peternak di Kecamatan Luwuk Timur bahwa sanksi sosial dan materiil adalah konsekuensi logis dari kelalaian. Keberadaan surat perjanjian bermeterai tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk mengambil tindakan lebih tegas di masa mendatang.

​Pemerintah Desa Uwedikan secara kolektif mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan ketertiban dalam mengandangkan hewan ternak. Kesadaran kolektif ini dinilai sangat vital untuk mencegah terjadinya konflik horizontal yang dapat merusak stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di pedesaan.

​Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak dengan disaksikan tokoh masyarakat. Dengan selesainya mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menjaga hubungan baik sebagai sesama warga Desa Uwedikan.

 

​Narahubung:

Pemerintah Dusun 3 Uwedikan

Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai

Editor: Amri & Endre