BANGGAI LAUT, BTN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dengan melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kepada masyarakat. 30/04/2026
Langkah hukum ini dilakukan secara resmi pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Prosesi pengembalian barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Adapun dasar dari tindakan ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 108/PID.SUS/2026/PT PAL yang dibacakan pada akhir Maret 2026 lalu.
Berdasarkan putusan tingkat banding tersebut, jaksa selaku eksekutor wajib menyerahkan kembali aset yang sempat disita kepada pihak yang berhak secara hukum.
Barang bukti yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara lalu lintas yang melibatkan terdakwa atas nama A. Bayu Putra.
Terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mito B. Sanggit, seorang petani asal Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, hadir secara langsung sebagai pihak yang menerima pengembalian aset tersebut.
Aset yang diserahkan kembali meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR berwarna hitam dengan nomor polisi DN 6613 HD.
Selain unit kendaraan, pihak Kejaksaan juga menyerahkan dokumen penting berupa STNK atas nama Mito B. Sanggit dan satu buah SIM C milik yang bersangkutan.
I Made Deni Adi Sudewa menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis bagi masyarakat.
Penyerahan ini tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) sebagai bukti administrasi negara yang sah dan akuntabel.
Langkah cepat Kejari Banggai Laut ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di wilayah Banggai Kepulauan dan sekitarnya.






