Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI LAUT, BTN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dengan melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kepada masyarakat. 30/04/2026

​Langkah hukum ini dilakukan secara resmi pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

​Prosesi pengembalian barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, I Made Deni Adi Sudewa, S.H.

​Adapun dasar dari tindakan ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 108/PID.SUS/2026/PT PAL yang dibacakan pada akhir Maret 2026 lalu.

​Berdasarkan putusan tingkat banding tersebut, jaksa selaku eksekutor wajib menyerahkan kembali aset yang sempat disita kepada pihak yang berhak secara hukum.

​Barang bukti yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara lalu lintas yang melibatkan terdakwa atas nama A. Bayu Putra.

​Terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

​Mito B. Sanggit, seorang petani asal Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, hadir secara langsung sebagai pihak yang menerima pengembalian aset tersebut.

​Aset yang diserahkan kembali meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR berwarna hitam dengan nomor polisi DN 6613 HD.

​Selain unit kendaraan, pihak Kejaksaan juga menyerahkan dokumen penting berupa STNK atas nama Mito B. Sanggit dan satu buah SIM C milik yang bersangkutan.

​I Made Deni Adi Sudewa menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis bagi masyarakat.

​Penyerahan ini tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) sebagai bukti administrasi negara yang sah dan akuntabel.

​Langkah cepat Kejari Banggai Laut ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di wilayah Banggai Kepulauan dan sekitarnya.