WAINGAPU – BTN 27/02/2026-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan gebrakan signifikan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Sandalwood. Penyidik korps adhyaksa tersebut resmi menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 21 dan Nomor 25/Pidsus Sita/2026/PN Waingapu. Prosesi pengamanan aset negara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Sumba Timur pada Rabu (25/2/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekedar prosedur formal, melainkan bagian dari strategi asset recovery (pemulihan aset) yang agresif.

​”Uang yang diamankan ini adalah pintu masuk. Kami tidak hanya berhenti pada angka satu miliar ini, tetapi akan terus menelusuri aliran dana (follow the money) untuk mengungkap siapa saja aktor yang harus bertanggung jawab,” tegas Akwan Anas di hadapan awak media.

​Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan demi menjamin kepastian hukum yang akuntabel bagi masyarakat Sumba Timur.

​Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, memaparkan bahwa fokus penyidikan saat ini terbagi dalam dua klaster besar yang sangat krusial bagi perekonomian daerah.

​Skandal PT Astil Sumba Lestari (2018–2023),Dugaan penyimpangan pengelolaan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada iklim usaha daerah.

​Kebocoran Dana Desa. Integritas pengelolaan dana desa di tiga desa,Kakaha, Kambata, dan Wairara,turut diuji. Hingga saat ini, telah diterima pengembalian kerugian sebesar Rp150 juta dari sektor ini.

​Secara kumulatif, total pengembalian kerugian keuangan daerah yang berhasil diamankan dari dua perkara berbeda ini mencapai Rp1.160.400.550.

​Langkah tegas Kejari Sumba Timur ini mengirimkan pesan kuat kepada para pengelola anggaran publik.

Proses hukum tetap berjalan meskipun ada pengembalian kerugian negara (sesuai Pasal 4 UU Tipikor).

Fokus kejaksaan kini berimbang antara memenjarakan koruptor dan mengembalikan uang rakyat ke kas negara.

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh kepala desa dan direksi BUMD di Sumba Timur untuk memperbaiki tata kelola keuangan mereka.

​Penyitaan ini menandai babak baru dalam upaya Kejari Sumba Timur membersihkan birokrasi dari praktik lancung, sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak akan tumpul dalam menghadapi penyelewengan harta negara.

Kabiro,Piter