Depok, BTN — Ketua DPC AWPI Bogor Raya, Diana Papilaya (Bunda), secara resmi melaporkan kinerja penyidik Polres Metro Depok ke Propam Mabes Polri, Senin (22/12/2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap penanganan kasus pengeroyokan wartawan di Proyek Bomang yang dinilai jalan di tempat dan tidak profesional.
AWPI menyoroti sejumlah kelalaian fatal yang dilakukan oleh tim penyidik sejak laporan resmi dilayangkan pada Oktober lalu.Meski disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para pelaku dari PT Tri Manunggal Karya.
Penyidik dianggap lalai karena tidak menyita alat tumpul yang digunakan untuk menganiaya korban.Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam serius serta kerusakan fisik permanen pada jari tangan.Mengingat ancaman hukuman Pasal 170 berada di atas 5 tahun penjara, penahanan seharusnya dilakukan secara otomatis.
AWPI menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap pilar demokrasi.Penanganan yang lambat dianggap mencederai rasa keadilan. Kasus ini juga melibatkan pelanggaran berat terhadap: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Imformasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
“Kinerga Polres Metro Depok dalam kasus ini sangat mengecewakan.Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan media dianiaya sementara penyidik membiarkan barang bukti hilang dan pelaku berkeliaran bebas. Kami menuntut Propam Mabes Polri segera mengevaluasi para penyidik terkait demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Bunda Diana.
Diana mendesak agar Propam Mabes Polri segera turun tangan untuk mengevaluasi para penyidik yang menangani perkara ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. AWPI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(Rossa).






