LUWUK, BANGGAI –BTN 29/04/2026 Wajah demokrasi di Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh aksi premanisme yang menjijikkan. Sebuah upaya intimidasi nyata yang diduga kuat bertujuan membungkam suara kritis pers, terjadi pada Rabu dini hari, 29 April 2026, menyasar ruang privasi seorang jurnalis saat warga sedang terlelap.
Tepat pukul 02.50 WITA, sebuah rumah awak media disatroni oleh pria yang diduga sebagai pemilik tempat hiburan malam (kafe). Kehadiran oknum ini di jam yang sangat tidak wajar tersebut bukan untuk bertamu secara beradab, melainkan membawa aroma teror yang mengancam keselamatan keluarga jurnalis.
Menanggapi insiden memuakkan ini, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, angkat bicara. Beliau sangat menyayangkan tindakan bar-bar yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut yang dinilai tidak memiliki pemahaman akan hukum dan fungsi pers.
”Kami dari PRIMA sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan intimidasi ini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, tempuhlah jalur yang konstitusional melalui Hak Jawab sesuai UU Pers, bukan malah melakukan aksi premanisme dengan menyatroni rumah jurnalis di tengah malam,” tegas Hermanius Burunaung dengan nada geram.
Tanpa mengindahkan norma kesopanan, oknum tersebut dilaporkan melakukan aksi agresif dengan mendesak masuk dan memaksa penghuni rumah membuka pintu. Tindakan ini merupakan potret nyata dari sikap antikritik yang dipertontonkan dengan cara-cara jalanan yang sangat kasar dan intimidatif.
Saat teror berlangsung, sang jurnalis sedang menjalankan tugas investigasi di lapangan, meninggalkan istrinya seorang diri di rumah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan tekanan psikologis yang membuat keluarga korban didera ketakutan hebat di bawah ancaman suara keras dari balik pintu.
Istri jurnalis yang menjadi korban langsung mengaku trauma berat akibat perlakuan barbar tersebut. Memaksa masuk ke rumah pribadi orang lain di tengah malam buta adalah bentuk pelecehan terhadap privasi dan hak rasa aman warga negara yang sangat fatal.
Kuat dugaan, syahwat amarah oknum pemilik kafe ini dipicu oleh pemberitaan investigatif yang mengungkap borok operasional atau dugaan pelanggaran izin usaha miliknya. Alih-alih melakukan klarifikasi, ia justru mempertontonkan watak “koboi” yang merasa hukum bisa diinjak dengan gertakan.
Hermanius Burunaung kembali mengingatkan bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Menyerang jurnalis atau keluarganya berarti melakukan serangan terhadap kebebasan informasi publik yang dijamin oleh negara.
Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas pers dengan cara teror psikis adalah pelanggaran berat Pasal 18 UU Pers. Pelaku tidak hanya berhadapan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan di KUHP, tetapi juga ancaman pidana penjara 2 tahun serta denda Rp 500 juta.
Insiden ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme jajaran Polres Banggai. Publik menunggu apakah kepolisian berani menindak tegas oknum pengusaha tersebut, atau justru membiarkan praktik premanisme terhadap wartawan tumbuh subur di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Solidaritas dari lintas media kini terus merapatkan barisan sebagai bentuk perlawanan terhadap gaya-gaya premanisme ini. Para kuli tinta menegaskan bahwa pena investigasi tidak akan tumpul hanya karena gertakan murahan dari pihak-pihak yang merasa kebal hukum.
Hingga saat ini, bukti-bukti sedang dikumpulkan untuk menyeret oknum tersebut ke jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai pesan tegas,bahwa kehormatan pers dan keselamatan keluarga jurnalis adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh siapapun.
Red






