JAKARTA –BTN 17/04/2026-Integritas dunia pers Indonesia kembali diguncang oleh praktik lancung oknum pencari berita yang menggadaikan idealismenya demi konspirasi murahan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., melontarkan kritik pedas yang menusuk jantung persoalan. kolaborasi jahat antara wartawan “benalu” dengan narasumber fiktif.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (17/04/2026), alumni Lemhannas RI ini tidak lagi sekedar memberi imbauan, melainkan ultimatum keras.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah mandat suci untuk menyampaikan kebenaran publik, bukan panggung sandiwara tempat wartawan dan narasumber berpelukan menciptakan drama fiktif. Menurutnya, oknum yang membangun narasi berdasarkan pesanan atau kedekatan personal adalah bentuk pengkhianatan paling rendah terhadap pilar keempat demokrasi.
”Wartawan yang sengaja mengangkat berita tanpa verifikasi karena bekerja sama dengan narasumber ‘orang dalam’ adalah benalu,” tegas Wilson. Baginya, mereka yang merajut kebohongan demi memojokkan pihak lain tidak layak menyandang status jurnalis. Wartawan jenis ini dianggapnya sebagai sampah yang merusak ekosistem media nasional dan harus segera disapu bersih dari ruang redaksi.
Lalengke menyoroti fenomena narasumber yang memberikan keterangan palsu hanya untuk membangun opini sesat. Ia menyebut mereka sebagai “penjahat informasi”. Ia mengingatkan bahwa narasumber yang bersembunyi di balik identitas palsu atau hubungan gelap dengan wartawan untuk menyebarkan fitnah tidak akan bisa lari dari jerat hukum.
Praktik kotor di mana wartawan dan narasumber bersekongkol menciptakan skenario,seperti pura-pura depresi atau menjadi korban,disebutnya sebagai perilaku jahat yang terencana. Wilson menilai tindakan ini bukan lagi sekedar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang merugikan tatanan sosial dan mencoreng kehormatan profesi wartawan secara global.
Bagi para narasumber yang merasa “aman” saat berbohong di depan kamera atau alat rekam, Wilson mengingatkan landasan hukum yang siap menjerat mereka. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong serta Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu adalah ancaman nyata yang bisa berujung pada dinginnya jeruji besi penjara.
Wilson menggarisbawahi bahwa wartawan yang menjadi kaki tangan kebohongan tidak akan mendapatkan perlindungan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Iktikad buruk menghanguskan hak tolak dan perlindungan hukum Anda. Jangan harap aman jika Anda sengaja merangkai fitnah!” tandasnya dengan nada tinggi.
Wartawan yang sengaja menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan orang lain melalui kanal digital dapat langsung dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Wilson mengingatkan bahwa teknologi adalah pedang bermata dua,ia bisa mengangkat martabat jurnalis, namun bisa juga menjadi alat untuk menjebloskan wartawan nakal ke penjara.
Ketum PPWI juga menyentil redaksi yang abai terhadap fungsi kontrol. Redaksi yang hanya mencatat dongeng narasumber tanpa verifikasi lapangan adalah redaksi yang mandul dan tidak bertanggung jawab. Verifikasi adalah harga mati, dan menelan informasi mentah dari “teman dekat” adalah dosa besar dalam dunia kewartawanan.
Pers adalah alat kontrol sosial, bukan senjata untuk melampiaskan dendam pribadi atau kepentingan kelompok melalui narasi fiktif. Wilson menyatakan bahwa menyalahgunakan profesi untuk memfitnah pihak lain adalah tindakan pengecut yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki integritas intelektual.
”Hanya ada satu kata untuk wartawan yang terbukti bersekongkol membangun narasi bohong: Pecat!” teriak Wilson. Ia mendesak seluruh pimpinan media untuk tidak mentoleransi pengkhianat profesi. Pemecatan tidak hormat dianggap sebagai hukuman minimal sebelum proses hukum pidana dimulai.
Wilson meminta otoritas hukum untuk bertindak tegas dan tidak ragu memproses narasumber yang terbukti memberikan keterangan palsu di media. Penegakan hukum yang kuat diperlukan agar ada efek jera bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan fakta dan realita publik demi kepentingan jahat.
Menutup pernyataannya, Wilson mengajak seluruh pewarta di Indonesia untuk kembali ke prinsip dasar. jeli, teliti, dan independen. Dunia pers harus bersih dari konspirasi. Jika fakta di lapangan berbeda dengan apa yang diberitakan secara sengaja, maka penjara adalah rumah masa depan bagi sang narasumber, dan kehinaan adalah upah bagi sang wartawan.
Editor: Redaksi Berantastipikornews






