Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGKEP, BTN — 10 Juni 2026, Gagasan megah tentang “Ekonomi Biru” yang kerap didengungkan di atas panggung kehormatan kian terasa seperti bualan tak bernyawa di hadapan realitas kelam perairan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah. Bagaimana mungkin negara ini bisa bermimpi meraup kemakmuran berkelanjutan dari sektor maritim, jika pada saat yang sama, otoritas terkait justru kehilangan kendali total atas keberlanjutan sumber daya laut kita? Di bawah permukaan ombak yang tampak tenang, sebuah tragedi ekologi berskala besar sedang berlangsung secara masif, brutal, dan sistematis tanpa ada tindakan hukum yang berarti.

Kenyataan pahit ini terkuak melalui rekaman sensor bawah air Audiomoth yang terpasang di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) atau Marine Protected Areas (MPA) Banggai. Data empiris sepanjang paruh pertama tahun 2026 membongkar aib pembiaran ini dengan sangat gamblang kepada publik. Pada bulan Januari, instrumen pencatat mendeteksi setidaknya 158 dentuman ledakan bom ikan yang merobek ekosistem bawah laut di Area 12A. Angka ini sempat mengalami fluktuasi tipis pada bulan Februari dengan 131 ledakan, membuktikan bahwa aktivitas destruktif pencurian ikan bersenjata peledak ini bukanlah insiden kasual, melainkan sebuah rutinitas kriminalitas yang telah mengakar kuat.

Memasuki masa pasca-musim barat, intensitas kehancuran destruktif tersebut justru melesat tajam secara eksponensial akibat nihilnya efek jera dari penegak hukum. Pada bulan Maret, gabungan deteksi di MPA Area 12A dan Area 12B mencatat sebanyak 183 kali suara ledakan bom ikan. Situasi kian memburuk tanpa ada rem pertahanan dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait kelautan ketika bulan April datang membawa badai destruksi baru, di mana angka pemboroman melonjak drastis hingga menyentuh angka 328 kasus ledakan dalam kurun waktu 30 hari saja.

Puncak dari segala kengerian ekologis ini termaterialisasi pada bulan Mei 2026, di mana perairan Banggai Kepulauan diguncang oleh 433 ledakan bom ikan hanya dalam kurun waktu satu bulan tunggal. Jika dirata-rata, ini berarti dalam setiap satu hari, rahim laut Bangkep harus menerima hantaman bom kimiawi sebanyak 14 hingga 15 kali. Angka 433 ledakan ini bukan sekedar statistik mati, melainkan sebuah lonceng kematian bagi ribuan terumbu karang purba, hancurnya rantai makanan biota laut endemik, serta sirnanya masa depan nelayan tradisional lokal yang menggantungkan hidup pada kelestarian lautan.

Kebejatan ekologis ini kian sempurna tatkala kita menilik ketimpangan manajemen pengawasan di lapangan yang sangat membagongkan akal sehat. Berdasarkan lembar fakta pengawasan, kawasan MPA Area 12B yang mencakup wilayah Liang dan Merpati mencatatkan angka kelam berupa 129 ledakan di Liang pada bulan April, disusul 82 ledakan pada bulan Mei. Namun yang mencengangkan, di bawah tabel resmi tersebut terdapat catatan tebal berbunyi,”Belum ada Patroli di Area 12B”. Ini adalah bukti nyata dari sebuah kelalaian struktural, di mana area yang paling parah dibombardir justru dibiarkan kosong melompong tanpa penjagaan sama sekali.

Ketimpangan kebijakan ini memicu kritik tajam mengenai skala prioritas pembangunan antara wilayah daratan dan lautan yang bias kepentingan penguasa. Muncul sinisme mendasar di tengah masyarakat pesisir. Tata Batas Garis (TBG) atau regulasi tata ruang di sektor daratan dikejar, diperketat, bahkan sampai “dimati-matian” diselesaikan demi memuluskan kepentingan investasi korporasi global dan eksploitasi mineral tambang. Namun, ironisnya, ruang laut yang menjadi penopang hidup jutaan jiwa nelayan kecil justru sepenuhnya diabaikan dan dibiarkan menjadi medan jagal tanpa hukum yang sah.

Kondisi ini mencerminkan inkonsistensi moral dan kegagalan nalar pemerintah daerah maupun pusat dalam mengejawantahkan keadilan ekologis. Di satu sisi, birokrasi begitu bernafsu memetakan dan mematok daratan demi legalitas administratif bisnis besar, namun di sisi lain, mata mereka mendadak buta dan telinga mereka mendadak tuli ketika bom-bom rakitan menghancurkan terumbu karang berton-ton setiap hari. Seolah-olah kekayaan yang berada di dalam air adalah harta tak bertuan yang boleh dijarah dengan cara apa pun, asalkan tidak mengganggu neraca investasi darat.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3 mewajibkan pers untuk menyuarakan kebenaran secara independen, akurat, serta melakukan fungsi kontrol sosial yang objektif demi kepentingan publik. Rilis berita ini tidak disusun untuk sekedar menyebarkan kepanikan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban jurnalisme investigasi lingkungan berbasis data riil (evidence-based journalism). Oleh karena itu, kami menuntut klarifikasi serta penjelasan konkret dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, PSDKP, serta jajaran Polairud Polda Sulawesi Tengah atas pembiaran tanpa patroli di Area 12B tersebut.

Jujur saja, nurani publik tak akan pernah mengerti ke mana perginya anggaran konservasi, ke mana berlayarnya kapal-kapal patroli kelautan yang dibeli menggunakan uang pajak rakyat, di saat ratusan bom terus menghancurkan masa depan maritim anak cucu kita tanpa ada satu pun tersangka yang diringkus ke meja hijau. “Salam sehatkan akal” yang kerap diucapkan para aktivis lokal kini bertransformasi menjadi tamparan keras bagi para pemangku kebijakan yang gemar tidur di atas tumpukan dokumen laporan kerja fiktif.

Jika kita menelisik sebaran spasial pada peta prakiraan titik bom (Bomb Point Forecast) yang dirilis oleh sistem pelacakan Earthranger, sebaran noktah merah tanda ledakan telah mengepung rapat kawasan Kepulauan Banggai dari utara hingga selatan. Kehancuran ini sudah merembet ke titik-titik krusial yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi merusak. Akibatnya, pemulihan terumbu karang secara alami (natural coral reef resilience) mustahil terjadi jika lautan terus-menerus diguncang gelombang kejut bertekanan tinggi secara berkala dalam radius harian.

Lebih jauh lagi, dampak sosial-ekonomi dari kehancuran ini akan langsung menghantam masyarakat pesisir Bangkep yang bergantung pada komoditas ikan pelagis dan bentik. Bom ikan tidak hanya membunuh target utama, melainkan juga menghancurkan mikrohabitat, telur-telur ikan, serta plankton yang menjadi dasar rantai makanan laut. Dalam jangka pendek, nelayan lokal yang jujur harus melaut lebih jauh ke tengah samudra luas dengan biaya operasional solar yang mencekik, hanya untuk membawa pulang hasil tangkapan yang kian menyusut drastis.

Oleh karena itu, narasi mulia mengenai “Ekonomi Biru” yang digagas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tak lebih dari sekedar kosmetik politik belaka jika di lapangan luput dari penegakan hukum yang radikal. Program-program pemberdayaan masyarakat pesisir, transplantasi karang artifisial, maupun promosi destinasi wisata bahari berkelas internasional akan menjadi investasi bodong yang sia-sia apabila hulu masalahnya,yaitu mafia perakit, penyelundup detanator, dan pemasok bahan peledak pupuk amonium nitrat,tidak ditumpas habis hingga ke akar-akar finansialnya.

Sebagai penutup, seluruh elemen sipil, akademisi, dan jurnalis lingkungan mendesak dilakukannya audit total terhadap efektivitas pengelolaan dana Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Aparat penegak hukum harus segera mengakhiri masa ‘hibernasi’ mereka dan segera meluncurkan armada patroli taktis bersenjata ke Area 12B demi menyelamatkan sisa-sisa ekosistem yang ada. Sebelum laut Bangkep benar-benar berubah menjadi gurun air yang mati, sunyi, dan beracun, tindakan nyata harus diambil hari ini juga; sebab alam tidak pernah bernegosiasi dengan kelalaian dan ketamakan manusia.