BANGGAI LAUT — BTN 11/08/2026-Lambannya penanganan serta kaburnya mekanisme koordinasi dalam pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banggai Laut kini memantik sorotan tajam publik. Sorotan tersebut mengarah pada efektivitas kerja, transparansi pengawasan, hingga integritas alur pelaporan dari tingkat kabupaten hingga tingkat regional provinsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Persoalan ini bukan lagi sekedar dinamika teknis di lapangan, melainkan mencerminkan potret birokrasi yang terkesan lamban dan tidak responsif. Pihak yayasan mitra yang mengajukan Dapur Mbeleang/Lalong di Kecamatan Bangkurung,sebuah unit Mandiri/Aglomerasi,diketahui telah menyelesaikan seluruh tahapan administratif hingga verifikasi faktual lapangan, namun hingga sepuluh bulan berlalu, statusnya tetap menggantung tanpa kepastian.

​Secara prosedural, kewajiban yang dibebankan kepada pihak mitra dilaporkan telah dipenuhi. Mitra bahkan secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki setiap catatan hasil verifikasi faktual di lapangan, namun respons resmi dari otoritas pengelola program hingga kini justru membentur tembok keheningan.

​Fokus kritikan publik kini tertuju pada peran dan fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Banggai Laut. Sebagai perpanjangan tangan operasional di daerah, Korwil memiliki kewajiban administratif untuk memastikan seluruh riwayat pengusulan, berita acara verifikasi, hingga kendala teknis dilaporkan secara utuh dan berkala kepada pejabat yang berwenang.

​Sikap pasif dan ketiadaan penjelasan resmi memunculkan dugaan di kalangan publik mengenai adanya penyumbatan informasi atau kelalaian dalam alur pelaporan. Jika verifikasi faktual telah rampung dilaksanakan, menjadi tanda tanya besar mengapa hasil serta rekomendasi administratifnya tidak kunjung diteruskan ke tahap berikutnya.

​Tumpulnya pengawasan juga disinyalir terjadi pada tingkat Kepala Regional (Kareg) SPPG Provinsi Sulawesi Tengah. Kegagalan dalam mendeteksi serta menyelesaikan penundaan yang telah berlarut-larut hingga hampir satu tahun ini mengindikasikan lemahnya fungsi kontrol dan evaluasi kinerja di tingkat regional.

​Penyelenggaraan program strategis yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat semestinya dikelola dengan prinsip akuntabilitas tinggi serta kepastian tenggat waktu. Penundaan tanpa alasan tertulis yang sah tidak hanya merugikan mitra secara operasional dan finansial, melainkan juga berpotensi mengorbankan hak anak-anak dan masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Bangkurung.

​Publik dan pihak mitra kini menuntut transparansi atas status administratif Dapur Mbeleang, mulai dari tanggal pendaftaran, kelengkapan berkas, berita acara verifikasi faktual, hingga catatan evaluasi resmi. Membiarkan pihak pengusul berada dalam ketidakpastian tanpa dokumen balasan resmi merupakan praktik pelayanan publik yang jauh dari standar profesionalisme.

​Di samping itu, beredar pula informasi di masyarakat mengenai adanya interaksi dan koordinasi antara oknum Korwil dengan pimpinan DPRD Banggai Laut terkait pengusulan dapur di wilayah 3T. Informasi ini membutuhkan klarifikasi terbuka guna memastikan tidak adanya intervensi di luar koridor teknis administratif yang memperlambat proses penetapan dapur.

​Ketidaktegasan Korwil dan Kareg dalam memberikan jawaban tertulis memperkuat persepsi bahwa tata kelola Dapur Mbeleang tidak dijalankan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang baku. Secara normatif, pasca-verifikasi faktual, otoritas terkait wajib menerbitkan lembar hasil evaluasi atau rekomendasi resmi dengan batas waktu yang terukur.

​Atas kondisi ini, desakan agar lembaga pemeriksa internal turun tangan melakukan audit administratif menyeluruh kian menguat. Seluruh dokumen pengusulan, surat-menyurat, berita acara lapangan, hingga catatan komunikasi dinas yang melibatkan Korwil SPPG Banggai Laut dan Kareg Provinsi Sulawesi Tengah perlu diperiksa secara transparan.

​Apabila lambatnya proses ini terbukti diakibatkan oleh kelalaian manajerial, ketidakmampuan menjalankan fungsi koordinasi, atau pembiaran berkas, maka tindakan tegas berupa evaluasi jabatan dan sanksi administratif perlu diambil. Program pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh kinerja oknum pejabat yang tidak kompeten.

​Mitra pengusul dan masyarakat tidak membutuhkan penjelasan lisan yang spekulatif, melainkan surat keputusan resmi yang memiliki kekuatan administratif. Kejelasan status,baik disetujui dengan catatan maupun ditolak dengan alasan hukum dan teknis yang rasional,adalah hak mutlak setiap pemohon pelayanan publik.

​Kasus Dapur Mbeleang kini menjadi tolok ukur nyata komitmen pemerintah daerah dan regional dalam mengawal program pemenuhan gizi secara profesional. Pembiaran atas tata kelola yang tidak pasti ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat serta iklim kemitraan antara lembaga swasta dan pemerintah di Sulawesi Tengah.

​Garis batas antara ketelitian verifikasi dan pembiaran administrasi sangatlah jelas. Rentang waktu delapan hingga sepuluh bulan telah lebih dari cukup untuk menyelesaikan seluruh prosedur verifikasi, sehingga kepastian status Dapur SPPG Mbeleang harus segera diterbitkan demi menegakkan keadilan administratif dan kepentingan pelayanan publik.

Jein