BANGGAI KEPULAUAN, BTN –26/10/2025- Alokasi Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangunan di pelosok, diduga telah berubah menjadi “ATM pribadi” oknum pejabat desa. Lebih dari 20 warga Desa Pelingalomo, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi mengajukan surat pengaduan dan permohonan audit menyeluruh (forensik) kepada Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Laporan kritis ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa selama enam tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2019 hingga 2024, dengan total dana yang dirinci dalam pengaduan mencapai lebih dari Rp 1,5 Miliar.
Janggalnya Anggaran Multi-Tahun
Dalam dokumen pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua Adat dan puluhan warga, terungkap daftar panjang alokasi Dana Desa yang disinyalir bermasalah.
Kecurigaan utama warga berfokus pada.
Pengelolaan PAUD dan Kesehatan Desa yang Berulang. Anggaran untuk kegiatan rutin seperti Penyelenggaraan PAUD/MADRASAH dan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes dianggarkan setiap tahun dengan nilai puluhan juta rupiah, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan realisasi fisik anggarannya.
Proyek Infrastruktur Fiktif atau Mark-up. Proyek pembangunan/rehabilitasi Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, misalnya, menelan total ratusan juta rupiah secara bertahap pada tahun 2020 (Rp 136,4 juta), 2021 (Rp 312,9 juta), dan 2023 (Rp 273,9 juta). Warga menuntut transparansi total atas output fisik dari proyek-proyek bernilai fantastis ini.
Sektor Prioritas Mandek Anggaran untuk peningkatan produksi pertanian dan perikanan, seperti untuk bibit/pakan/alat produksi, juga dicantumkan dalam jumlah signifikan hampir setiap tahun, namun diragukan realisasinya di lapangan.
Dugaan Konflik Kepentingan. Benang Merah yang Sulit Diurai
Warga Pelingalomo menyuarakan kekhawatiran mendalam yang dapat menghambat proses audit yang adil. Mereka menduga adanya konflik kepentingan yang membuat pemeriksaan terhadap Desa Pelingalomo menjadi sulit dan dipersulit.
“Kami menduga, jika Kepala Inspektorat lama belum diganti, proses untuk Desa Pelingalomo akan sedikit dipersulit. Ada benang merah kekerabatan antara salah satu pejabat pemeriksa di Inspektorat dengan salah satu perwakilan kami didesa.Ini yang membuat kami ragu transparansi akan terwujud tanpa intervensi pihak luar,” ungkap seorang perwakilan warga.
Tuntutan Tegas Warga. Audit Forensik dan Sanksi Berat
Warga kini secara khusus mendesak pihak berwenang untuk memastikan tim audit yang diturunkan benar-benar independen dan bebas dari intervensi konflik kepentingan.
Tuntutan utamanya tetap
Audit Menyeluruh (Audit Forensik): Dilakukan terhadap seluruh realisasi Dana Desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Sanksi Tegas dan Transparan,Warga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Kepala Desa Pelingalomo jika terbukti melakukan penyimpangan, serta menelusuri potensi penghalangan proses audit di internal birokrasi.
Tembusan surat pengaduan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak penting, termasuk Bupati Banggai Kepulauan, DPRD, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan Polres Banggai Kepulauan.
Publik kini menantikan langkah cepat dan tegas dari Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum di Banggai Kepulauan untuk membuktikan bahwa pengawasan Dana Desa tidak mandul akibat kepentingan pribadi dan kekerabatan.
Desa Pelingalomo merupakan salah satu desa di Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan. Pengelolaan Dana Desa diatur berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan otonomi dan pendanaan besar kepada desa untuk mencapai kemandirian.






