Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI LAUT, BTN — Lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini tengah menyaksikan babak paling memalukan dalam sejarahnya.Ketua DPRD, Patwan Kuba dari Partai Demokrat, dituding secara terang-terangan melakukan ‘kudeta prosedur’ dengan memaksakan pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon. 9/11/2025

Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang cacat total dan gagal kuorum pada Rabu, 5 November 2025.
​Keputusan sepihak dan otoriter ini tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga menghasilkan produk hukum yang secara legalitas dinilai Gagal’, mengancam nasib miliaran rupiah uang rakyat.
​
TIRANI KETUA DEWAN Menabrak Banmus dan Membunuh Demokrasi,
​Krisis ini berakar dari tindakan arogan Patwan Kuba yang menginjak-injak kesepakatan internal dewan. Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan Paripurna KUA-PPAS pada minggu kedua November. Namun, Patwan Kuba, tanpa Rapat Banmus perubahan dan tanpa alasan yang jelas, secara mendadak memajukan jadwal, bertepatan dengan tugas luar mayoritas anggota.

​Taktik kotor ini berhasil. Paripurna hanya dihadiri 10 dari 20 anggota dewan, sebuah angka yang menelanjangi kegagalan kuorum dan menjadi bukti nyata pembunuhan demokrasi di Gedung Rakyat Balut.​”Ini adalah tirani murni.

Patut diduga Patwan Kuba menganggap lembaga legislatif sebagai kerajaan pribadinya. Tujuan pemajuan jadwal ini jelas,menghindari kritik dan memaksakan KUA-PPAS lolos tanpa perdebatan. Ini bukan keteledoran, tapi kesengajaan untuk mengharamkan anggaran rakyat,” kecam seorang anggota dewan yang menolak keras tindakan otoriter tersebut.

Ancaman Hukuman Berlapis,Dari Sanksi Gaji Hingga Pemakzulan terkait
​Tindakan Patwan Kuba ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, menempatkan seluruh Pemda dan DPRD Balut di ujung tanduk sanksi.

​Produk Ilegal KUA-PPAS yang disahkan tanpa kuorum melanggar Tata Tertib DPRD dan berpotensi dicap inkonstitusional, yang berarti dokumen fundamental APBD 2026 menjadi tidak sah.

​Sanksi Gaji.Jika produk cacat ini memicu keterlambatan penetapan APBD, Kepala Daerah dan DPRD terancam sanksi tidak dibayarkannya hak keuangan selama enam bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Sikap Patwan Kuba yang justru berani menuding balik anggota dewan yang absen sebagai pihak tidak disiplin adalah tindakan pengecut dan pelanggaran berat terhadap Kode Etik. Ia wajib segera dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dengan tuntutan sanksi tertinggi,usulan pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD.

​Rakyat Banggai Laut harus mengetahui, dokumen keuangan senilai miliaran rupiah yang menentukan nasib pembangunan daerah kini digantungkan pada rapat ‘dagelan’ yang dipimpin oleh seorang ketua yang bertindak layaknya diktator kecil.

​Publik menuntut agar Patwan Kuba segera mempertanggungjawabkan manuver politiknya, membatalkan pengesahan ilegal ini, dan memulihkan kehormatan dewan. Kegagalan Patwan Kuba untuk bertindak cepat hanya akan mengukuhkan status DPRD Balut sebagai lembaga yang lumpuh dan dikendalikan oleh kehendak satu orang.