Oleh ;Hermanius Burunaung
JAKARTA – BTN 03/01/2026-Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di awal tahun 2026 ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Alih-alih menjadi instrumen keadilan yang modern, regulasi ini dituding sebagai “karpet merah” bagi lahirnya tirani baru yang berlindung di balik jubah legalitas.
Klaim pemerintah mengenai dekolonisasi hukum pidana dianggap hanya kosmetik politik. Faktanya, roh penindasan kolonial justru mengalami reinkarnasi melalui pasal-pasal yang memberikan proteksi berlebihan kepada penguasa dan lembaga negara.
”Kita sedang menyaksikan lonceng kematian demokrasi dibunyikan oleh tangan negara sendiri. Ketika kritik dikualifikasikan sebagai penyerangan kehormatan, maka saat itulah hukum berubah fungsi dari alat keadilan menjadi alat pembungkaman,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,(Prima)dalam keterangannya hari ini.
Setidaknya terdapat tiga poin krusial yang menjadikan KUHP dan KUHAP baru ini sebagai ancaman nyata bagi setiap warga negara.
Pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara menciptakan kasta hukum yang timpang. Rakyat dipaksa bungkam demi menjaga “kenyamanan” pejabat, yang secara filosofis bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum (equality before the law).
Perluasan wewenang aparat dalam upaya paksa tanpa kontrol yudisial yang independen membuka celah lebar bagi praktik penyiksaan dan rekayasa kasus. Ini bukan lagi soal tertib hukum, melainkan upaya memformalkan kesewenang-wenangan.
Dengan delik-delik yang bersifat multitafsir (pasal karet), negara memiliki kuasa penuh untuk memenjarakan siapa pun yang dianggap berseberangan dengan narasi arus utama.
Publik patut bertanya,Untuk siapa hukum ini dibuat? Jika produk hukum ini justru menciptakan rasa takut di tengah masyarakat, maka esensi hukum sebagai pelindung rakyat telah mati. HERMANIUS BURUNAUNG mendesak dilakukan uji materiil besar-besaran dan menuntut transparansi implementasi agar hukum tidak menjadi senjata pemukul bagi lawan politik dan pejuang hak asasi manusia.
”Jangan sampai penjara penuh bukan oleh pelaku kejahatan, melainkan oleh orang-orang yang hanya berani menyuarakan kebenaran. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang berbaju hukum,” tutup pernyataan tersebut.
PENULIS;Pimpinan Redaksi,Hermanius Burunaung






