BANGGAI –BTN 18/01/2026- Aroma busuk dugaan kongkalikong antara oknum wakil rakyat dengan pemodal tambang emas di Dusun Mumpe, Desa Doda bunta, Kecamatan Simpang Raya, kian menyengat. Tak hanya soal etika, skandal ini diduga kuat melibatkan sindikat mafia tanah yang mulai bergerilya merampas ruang hidup warga lokal demi karpet merah bagi investor luar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kabar mengenai adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai yang beralih fungsi menjadi “beking” atau fasilitator investor ini memicu gelombang kecaman. Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi benteng terakhir aspirasi rakyat, kini justru dicurigai menjadi alat pelicin kepentingan korporasi.

​Menanggapi bola panas ini, Irwanto Kulap, yang akrab disapa Wanto, memberikan pernyataan keras.yang dilangsir dari media Kilasbanggai.com Meski mengaku terkejut, ia menegaskan bahwa jika informasi tersebut valid, maka oknum tersebut telah meludahi mandat rakyat.

​”Saya kaget mendengar kabar ini. Namun, jika benar ada anggota dewan yang memfasilitasi kepentingan investor secara personal, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Itu bukan tugas kami! Itu pelanggaran aturan yang sangat serius,” tegas Wanto saat dikonfirmasi media kilasbanggai.com Minggu (18/1/2026).

​Secara hukum, keterlibatan anggota DPRD dalam memfasilitasi atau “membekingi” bisnis tertentu merupakan pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pasal 400 ayat (2) UU MD3 secara eksplisit melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.

​Kode Etik DPRD melarang keras penggunaan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi atau menjadi perantara (makelar) bagi kepentingan pengusaha.

​Jika terbukti, oknum tersebut tidak hanya terancam sanksi pencopotan oleh Badan Kehormatan (BK), tetapi juga bisa dijerat delik pidana gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

​Kekhawatiran publik kian memuncak menyusul temuan investigasi mengenai pergerakan sistematis mafia tanah di wilayah lingkar tambang. Laporan warga menyebutkan adanya oknum yang gencar mengumpulkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT).

​Modus ini diduga kuat sebagai upaya melegalkan perampasan lahan secara administratif guna memuluskan penguasaan wilayah oleh investor. Dengan pengumpulan SKPT secara masif, masyarakat lokal terancam menjadi penonton di tanah sendiri, sementara pundi-pundi keuntungan mengalir ke kantong mafia dan oknum pejabat.

​Investigasi media bersama laporan masyarakat telah memberikan indikasi terang benderang mengenai siapa saja aktor di balik layar yang mencoba “menjual” Dusun Mumpe ke pemodal luar.

​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum (APH). Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekedar pembiaran. Jika diam, maka patut dicurigai ada institusi lain yang juga ikut “menikmati” aliran dana dari aktivitas gelap ini.

Tim redaksi