Luwuk, Banggai, BTN — 12 September 2025, Lambatnya penyelesaian permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tobelombang menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Kantor Pertanahan Provinsi.
Dugaan kelalaian ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di daerah, khususnya di Luwuk, Banggai.
PT Tobelombang, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah ini dan bergerak di bidang perkebunan kelapa dalam, telah lama mengajukan permohonan perpanjangan HGU sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Wani Temeleng, Direktur Utama PT Tobelombang, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan semua persyaratan yang diminta oleh pihak pertanahan.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Namun, proses ini berjalan sangat lambat tanpa alasan yang jelas.
Ini adalah cacat dalam pelayanan publik yang seharusnya pro-investasi,” kata Herman.
Keluhan ini mencerminkan buruknya sistem birokrasi yang masih ditemui di beberapa instansi pemerintah. Padahal, percepatan layanan perizinan, termasuk HGU, merupakan salah satu kunci untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Lambatnya penanganan kasus ini juga mengundang keprihatinan dari kalangan pengamat ekonomi. Mereka khawatir, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, akan muncul keraguan dari calon investor untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.
Pihak Kantor Pertanahan Provinsi diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah cepat untuk menuntaskan permohonan HGU PT Tobelombang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan investor.






