Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, NTT, BTN —  Fasilitas kesehatan dasar yang seyogianya menjadi benteng terdepan pelayanan ibu dan anak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kini memprihatinkan. Pos Terpadu Masyarakat (POSTU) Desa Leta Loko, Kecamatan Kodi Bangedo, SBD, ditemukan dalam kondisi rusak parah dan tak berpenghuni, seolah lepas dari radar perhatian Pemerintah Daerah. 28/11/2025

Bangunan tersebut, dengan atap seng berkarat dan dinding yang mengelupas, diibaratkan ‘pesawat lepas landas’ karena keberadaannya yang sia-sia, tidak berfungsi optimal.

*​PUSTU Terlantar ini mencerminkan pengabaian Pemda terhadap Kesehatan Warga*

​Hasil investigasi media Berantastipikornews.co.id menunjukkan PUSTU Leta Loko dalam keadaan terbengkalai. Kondisi ini secara nyata mengkhianati fungsi utama PUSTU, yang seharusnya menjadi pilar pemberdayaan masyarakat, menyediakan layanan dasar, serta mendeteksi dini masalah kesehatan seperti stunting dan gizi buruk di tingkat desa.
​
Fungsi Utama PUSTU yang Terampas sehingga
​Akses Kesehatan yang Mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat yang vital.seperti, imunisasi dan penimbangan balita.
​Pemantauan Anak, Deteksi dini gizi buruk dan stunting.serta
​Edukasi,Penyuluhan Gizi, ASI Eksklusif, dan Keluarga Berencana.
​Pilar Pencegahan. Berkontribusi langsung pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).itu sirna

​Kondisi PUSTU Leta Loko adalah tamparan keras bagi komitmen Pemda SBD terhadap kesehatan masyarakat. Ketika fasilitas tersebut diterlantarkan, yang menjadi korban adalah warga desa, terutama ibu hamil dan balita, yang kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dari Puskesmas,

Kewajiban Penempatan Bidan Diabaikan
​Persoalan ini semakin meruncing dengan dugaan kelalaian Pemda SBD dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. UU tersebut secara tegas mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan dengan menempatkan Bidan di Setiap Desa.
​
Penegasan Hukum yang Dilanggar.
​Pasal 73 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2019: “Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan Kebidanan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk Menempatkan Kebidanan di Setiap Desa.itu Nol

​Kenyataannya dilapangan terdapat bangunan PUSTU tidak berpenghuni hingga terlantar ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Pemda SBD belum mampu atau tidak serius dalam menindaklanjuti mandat undang-undang tersebut.

​”Penempatan bidan di setiap desa merupakan kewajiban. Tujuannya jelas,untuk menurunkan AKI dan AKB serta meningkatkan akses pelayanan di daerah terpencil. Jika fasilitasnya kosong, bahkan rusak, bagaimana bidan bisa bertugas? Ini adalah kegagalan Pemda SBD dalam melaksanakan aturan perundang-undangan,” tegas Tibo BTN, Kepala Perwakilan NTT, Berantastipikornews.co.id.
​Desakan Kritis.Jangan Biarkan Kesehatan Rakyat Jadi Prioritas ‘Nanti’
​Publik SBD patut mempertanyakan, mengapa fasilitas penting ini dibiarkan membusuk? Apakah Pemda SBD telah kehilangan kesadaran akan pentingnya Fasilitas Kesehatan di tengah upaya nasional melawan stunting dan disparitas layanan kesehatan?

​Kondisi PUSTU Leta Loko bukan sekedar masalah bangunan rusak.ini adalah indikator kegagalan tata kelola pemerintahan yang mengabaikan hak dasar warga atas pelayanan kesehatan.
​Masyarakat mendesak Bupati Sumba Barat Daya untuk segera mengambil tindakan cepat dan bertanggung jawab atas penelantaran aset dan amanat UU ini.

Jangan biarkan kesehatan ibu dan anak di Leta Loko menjadi korban diam dari buruknya manajemen dan minimnya kesadaran Pemerintah Daerah. Pelayanan kebidanan dan kesehatan dasar bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus segera direalisasikan.